BNNK Karo: 1 Orang Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap, 1 Orang Status DPO
Petunjuk7.com - Kembali, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo berhasil menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu yang bernama JSM (34) di Kota Kabanjahe, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Kamis 17/1/2019) sekitar Pukul 19:30 WIB.
Demikian diungkapkan Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Surbakti kepada www.petunjuk7.com, Jumat (18/1/2019) terkait penangkapan narkoba tersebut.
"Berkat kerja sama BNNK Karo dengan seluruh lapisan masyarakat dan dengan di ridoi oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap Heppi Surbakti.
Dijelaskan Heppi Surbakti, pihaknya berhasil mengamankan JSM, kemudian darinya ditemukan barang bukti (BB) sabu 1,48 gram, satu unit telepon seluler dan uang didalam tas sebesar Rp. 4.128.000.
Diterangkannya, dari keterangan JSM, pihaknya langsung melakukan pengembangan kasus. Pasalnya, seorang lagi yang berinisial PA disebut sebagai penyuplai sabu tersebut.
"Kemudian, anggota melakukan pengembangan ke Jalan Nabung Surbakti, Gang Empat Puluh Kabanjahe ke rumah PA dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Yang menurut tersangka (JSM) merupakan penyuplai sabu. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan di dalam rumah," paparnya.
Namun, tambah Heppi Surbakti, saat PA akan ditangkap, ternyata kala itu PA tidak berada dirumahnya. Akan tetapi, pihaknya bersama Kepala Lingkungan menemukan BB satu paket diduga sabu seberat 5 gram, ganja kering seberat 5,87 (gram bruto, 2 buah timbangan elektronik, 1 bong kaca, 1 kaleng kotak rokok tempat menyimpan sabu, 1 bong kaca besar, pipet kaca 3 buah, sekop plastik 2 buah, 1 bungkus plastik putih bening, 1 buah yang phone android merek Samsung, 1 tutup termos tempat menyimpan ganja, 165 buah plastik klip bening berles merah.
"Selanjutnya JSM beserta barang bukti dibawa kekantor BNNK Kari untuk proses lebih lanjut," tandas Heppi Surbakti. (KS).