Warga Serahkan Pencuri Baterai Tower PLN ke Polsek Batu Hampar
Rokan Hilir - Apes nasib dua orang pria. Niatnya ingin mencuri akan tetapi tak berhasil. Karena aksinya diketahui oleh warga yang sedang jaga malam. Identitas kedua pria tersebut adalah Jufrizal (28) dan Rusfian (54) kini berurusan dengan polisi dalam kasus tindak KUHpidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap baterai tower lampu milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Pasalnya, Kamis sekitar Pukul 22:00 WIB kedua pria bersama satu (1) orang rekannya (buronan) berangkat dari Bagan Siapiapi menggunakan mobil Kijang Pick Up dengan niat hendak mencuri baterai lampu (PLN) yang lokasinya belum mereka tentukan.
Saat ditengah perjalanan para pelaku meluncur sampai ke arah Teluk Pulau atau Desa Jumrah untuk melancarkan aksi mereka
Di Desa Jumrah, mereka tidak mendapatkan apa - apa. Lantas para pelaku putar arah kembali menuju Bagan Siapi Api tiba sekitar Pukul 01:00 WIB dini hari.
Ternyata para pelaku melihat ada kesempatan untuk melancarkan aksinya melakukan pencurian baterai tower PLN di Kepenghuluan Sei Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Setelah mengawasi daerah sekitar, pelaku bernama Jufri langsung memanjat tiang PLN untuk mencuri dan dua (2) orang rekan lainya menunggu di bawah tiang PLN.
Demikian disebutkan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., kepada www.petunjuk7.com, Jumat (29/9).
Yusran mengungkapkan, aksi mereka berhasil membuka satu (1) buah baut enyanggah box penyimpanan baterai tower, hendak melanjutkan kejahatannya membuka baut penyanggah box penyimpanan beterai PLN.
Namun terang Yusran, para pelaku terpergok dan teriaki oleh warga sekitar yang melihat aksi mereka.
"Dan saat itu juga pelaku langsung turun dan melarikan diri bersama pelaku lain Rusfian. Sedangkan terhadap rekan pelaku yag satu lagi (supir) langsung kabur menyelamatkan diri mengunakan mobil menuju arah BAA," ungkap Yusran.
Lanjut Yusran dari para pelaku ditemukan barang bukti (BB) 1 (satu) buah kunci inggris merk fukung ukuran 12" saat melakukan aksinya.
"Akibat perbuatan pelaku di ketahui oleh masyarakat, para pelaku berniat ingin kabur. Tetapi dihalau oleh masyarakat yang sedang berjaga malam," tutur Yusran.
Lantas sebut Yusran warga langsung mengamankanpara pelaku dan melaporkan nya ke Polsek Batu Hampar, sekitar Pukul 02:00 WIB.
"Piket Polsek Batu Hampar di Telpon oleh RT setempat yang sudah mengamankan pelaku dan langsung ke Tempat Kejadian Perkara untuk mengamankan pelaku. Dan pelaku di bawa ke Polsek Batu Hampar guna dilakukan pemeriksaan lanjut.Pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3,4 dan 5 Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHPidana." Tandasnya. (S.Muslim)