MENU TUTUP

Wakil Ketua KPK: KPK Hormati Putusan Sela MK

Rabu, 13 September 2017 | 22:16:32 WIB Dibaca : 2357 Kali
Wakil Ketua KPK: KPK Hormati Putusan Sela MK Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tangah) dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) saat melakukan diskusi di Kantor DPP Partai Dmeokrat, Jakarta, Rabu (13/9).Foto:Republika.co
Loading...

Jakarta -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak mengeluarkan putusan sela terkait permohonan uji materi yang diajukan Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.

"Kami menghormati putusan itu. Kami akan tetap lanjut dan kami akan tunggu hasilnya (putusan Judical Review MK). Apapun itu akan kami ikuti. Kami tidak bisa memaksakan, karena itu menjadi wewenang dari MK," ujar Basaria di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (13/9) dikutip dari Republik.co

Sebelumnya, MK menyatakan menolak mengeluarkan putusan sela berdasarkan proses voting. "Permohonan putusan provisi (sela) dinyatakan ditolak," ujar Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang lanjutan atas gugatan uji materi soal hak angket yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di Gedung MK, Medan Merdeka Barat, Rabu (13/9).

Anwar menjelaskan, putusan ini diambil setelah majelis hakim melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada September lalu. Dalam RPH yang dihadiri delapan orang hakim itu, katanya, kesepakatan tidak tercapai.

Setelahnya, majelis hakim melakukan pemungutan suara (voting). Sebanyak empat hakim yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, dan Wahiduddin Adams menyatakan menolak permohonan. Sementara itu, empat hakim lainnya yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul dan Maria Farida Indrati, menyatakan mengabulkan permohonan.

"Berhubung suara ketua MK Arief Hidayat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang MK termasuk ke dalam 4 hakim konstitusi yang berpendapat menolak permohonan putusan provisi, maka permohonan putusan provisi dinyatakan ditolak," tegas Anwar.

Adapun pada pasal 45 ayat 7 UU MK Nomor 8 Tahun 2011 menyebutkan jika tidak ada kata sepakat maka pengambilan keputusan ditentukan oleh ketua MK. (Republika.co)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kodim 0205/TK Makan Siang Bersama Insan Pers, Letkol Inf Robert Panjaitan: Tetap Jaga Kondusivitas Kabupaten Karo

2

Aksi Demo di Kabupaten Karo, Massa Dapat Makan Bakso Gratis, Bagi-Bagi Beras dan Menari Bersama

3

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto Bersama Forkopimda Kawal Aksi Damai Masyarakat Karo, Berlangsung Damai dan Harmonis

4

Tekankan Prinsip Humanis, Dandim 0205/TK Letkol Inf Robert B Panjaitan Pantau Langsung Pengamanan Demo Di Kantor DPRD Kabupaten Karo 

5

Kapolsek Berastagi AKP Henry D.B Silaturahmi dan Ngopi Bareng dengan Pengemudi Ojek Online, Pastikan Kamtibmas Kondusif