Pemilik Akun Facebook Edo Daratan Dilapor ke Polres Siak Terkait Ujaran Kebencian
Petunjuk7.com - Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan Pengurus Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) melaporkan salah satu pemilik akun media sosial jejaring facebook atas nama Edo Daratan ke Polres Siak.
Pasalnya Edo diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebar ujaran kebencian kepada masyarakat Kabupaten Siak pada tanggal 26 Maret 2018 lalu.
"Sebelum Edo Daratan dilaporkan Kapolres Siak sudah diminta untuk klarifikasi dan minta maaf terkait pernyataannya di akun Facebook miliknya. Namun pelaku tetap saja tidak mau untuk klarifikasi dan minta maaf kepada masyarakat Siak, sampai akhirnya kami laporkan ke kapolres Siak," sebut Ketua Umum MPKS Wan Hamzah kepada www.petunjuk7.com, Jumat (27/04).
Dijelaskan Wan Hamzah, peristiwa perbuatan melawan hukum ini terjadi pada tanggal 26 April 2018 melalui akun facebook Edo Daratan.
"Kami berharap pihak kepolisian dapat menemukannya dan diproses secara hukum atas pemilik akun facebook Edo Daratan," ujarnya.
Adapun perbuatan melawan hukum tersebut adalah sebagai berikut:
"Anjing tu org siak dan Orang siak bnyk gaya," tulis akun facebook Edo Daratan. Lantas mendapat tanggapan dari pengguna akun facebook lainnya.
Seperti yang disampaikan akun facebook;
@Iin Chie Siak, "Iyo siapo org nyo... Jangan asal ajo cakap org siak ini sakit hati kmi klu anda berkata ANJING TU ORANG SIAK kmi tak trima klu anda pnya masalah smo org tu selesai kn lh secara baik jgn kami yg tak tau apa""anda bawa""ok
Begitu juga dengan akun facebook: @Vhani Marina, "Percuma anda sudah dewasa #edo daratan tapi take sedikit pun mulut anda dan tatakrama anda sudah tidak ada.
(Endril.L).