MENU TUTUP

Ringkus Residivis: Tebas Dada Polisi, Andre Kolot Ditembak Mati

Kamis, 03 Mei 2018 | 23:23:51 WIB Dibaca : 2320 Kali
Ringkus Residivis: Tebas Dada Polisi, Andre Kolot Ditembak Mati Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Pria bernama Andre alias Kolot, tewas ditembak saat akan diringkus, setelah ia menyerang dan menebas polisi pakai senjata tajam. Ia pun diketahui telah melakukan serangkaian kejahatan penodongan di wilayah Jakarta Barat dan Utara.

Dia tewas dengan sebutir peluru bersarang di tubuhnya di tempat persembunyiannya di Jembatan Tiga, Jakarta Utara

Menurut Kepala Polsek Tambora, Komisaris Polisi Iver Son Manossoh, saat menodong, Andre selalu bertiga dengan dua rekannya yakni, Boby dan Erwin.

"Saat kami hendak menangkap Andre, dia melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Sehingga kami menindak tegas," kata Kompol Iver saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 3 Mei 2018.

Bahkan salah satu anggotanya bernama Aiptu Dedi Rivai terluka ditebas Andre, senjata tajam pelaku menyebabkan korban luka serius di bagian dada kiri.

Setelah ditembak, petugas berusaha menyelamatkan nyawa Andre dengan membawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Tapi, nyawa Andre tak terselamatkan.

"Jadi dia ini residivis ya, sudah empat kali masuk penjara. Kalau pemikiran Andre ini mau mati pun pasrah asal enggak masuk penjara lagi. Terpaksa kami tindak tegas menembak di bagian dada hingga tewas. Anggota kami juga langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk diberi pertolongan," katanya.

Saat akan ditangkap ternyata ketiganya tengah mabuk dan menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah diperiksa dua rekan Andre yang masih hidup ternyata positif sabu sehingga keduanya juga dikenakan pasal narkotika sebagai pengguna.
Kini, dua orang pelaku lain harus mendekam dibalik jeruji besi.

Mereka dijerat Pasal 365 dan Pasal 170 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, satu buah pisau stainless, satu buah telepon genggam dan satu buah bong atau alat hisap sabu.

"Kami kenakan pasal 365 dan 170 KUHP kepada kedua pelaku ini ancaman di atas lima tahun. Untuk pasal narkobanya pisah ya, karena dua orang ini positif," ucapnya.

Sumber:Viva.co

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si