MENU TUTUP

Dugaan Suap Predikat WTP Kemendes, KPK Temukan Uang Milliaran dari Oknum BPK

Sabtu, 27 Mei 2017 | 22:02:40 WIB Dibaca : 2167 Kali
Dugaan Suap Predikat WTP Kemendes, KPK Temukan Uang Milliaran dari Oknum BPK JUMPA PERS KPK: Ditemukan uang miliaran rupiah terkait pidana korupsi dugaan suap predikat WTP Kemendes. Foto:tempo.co
Loading...

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengungkapkan penyidik menemukan uang miliaran dari brankas RS, pejabat eselon 1 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 26 Mei 2017. RS yang dimaksud adalah R‎ochmadi Saptogiri.

"Dalam proses OTT, diamankan uang Rp 40 juta, Rp 1,145 miliar, dan 3 ribu dollar AS," ujar Laode saat memberikan keterangan pers di kantor KPK, Sabtu, 27 Mei 2017.

Dari sejumlah uang yang ditemukan, kata Laode, nilai yang sudah dipastikan sebagai suap atau gratifikasi ke BPK adalah Rp 40 juta. Adapun Rp 40 juta itu adalah bagian suap yang dijanjikan oleh tersangka SUG dari Kemendes, yaitu totalnya Rp 240 juta. "Rp200 juta diduga diberikan pada awal Mei," ujar Laode.

Sementara itu, untuk sisanya, Laode belum bisa memastikan apakah uang itu berkaitan dengan suap Kemendes. Ia berkata, hal itu masih akan ditelusuri oleh penyidik KPK. "Tetapi, semua uang itu sudah diamankan oleh KPK di sini," Laode menegaskan.

Sejumlah uang yang berhasil diamankan KPK itu sempat ditunjukkan di hadapan awak media dalam jumpa pers hari ini. Uang ditaruh di dalam koper berukuran sedang. Pantauan Tempo, uang-uang itu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu.

Sebelumnya KPK menangkap tujuh orang dalam OTT yang dilakukan di Jakarta pada Jumat, 26 Mei 2017. Empat orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap BPK terkait terkait audit laporan keuangan Kemendes. Diduga suap diberikan agar BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kemendes.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah JBP selaku pejabat eselon 3 Kemendes, RS selaku pejabat eselon 1 BPK, ALS yang menjadi auditor BPK, serta Inspektur Jenderal Kemendes SUG.

Dalam kasus suap BPK ini, SUG dan JBP diposisikan sebagai tersangka pemberi gratifikasi. Ancaman hukuman maksimal selaku pemberi suap atau gratifikasi adalah 5 tahun penjara. Sedangkan, RS dan ALS sebagai tersangka penerima suap diancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (tempo.co)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si