MA Batalkan Peraturan Gubernur, Polisi Minta Dikaji Secara Mendalam
Jakarta — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, mengatakan animo masyarakat untuk menggunakan alat transportasi massal akan menurun seusai dibolehkannya kembali sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat.
Karena itu, Kombes Halim meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengkaji secara mendalam dampak dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014.
“Warga kembali berbondong-bondong memakai motor melewati Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat. Keputusan itu harus dikaji lagi secara mendalam dampaknya oleh Gubernur (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan), apakah sudah benar,” ujar Halim, di Jakarta, Selasa (9/1).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Halim menambahkan, pembatasan sepeda motor melintas di kawasan tersebut sudah sesuai peraturan. Ia juga menilai peraturan tersebut efektif mengurangi kepadatan lalu lintas.
“Kegiatan di Jalan Thamrin sudah cukup efektif dengan pembatasan roda dua sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Sangat sayang kalau itu dicabut,” kata Halim.
Halim mengingatkan, pemerintah sudah menyiapkan konsep penataan kawasan tersebut. Nantinya, Jalan MH Thamrin akan dibuat empat jalur cepat dan satu jalur khusus Transjakarta serta pelebaran trotoar hingga 15 meter.
“Jadi, tidak memungkinkan kalau jalur cepat itu ada roda dua,” ujarnya.Kendati kurang setuju, Halim mengaku akan mengikuti peraturan yang sudah diputuskan itu.
Jika nantinya motor kembali diperbolehkan melintasi kawasan tersebut, pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas.
“Kalau terjadi kepadatan, nanti ada beberapa rekayasa, sementara nanti kalau memang sudah sudah cocok dibuatkan peraturan Gubernur,” ucap dia.
Rapat Koordinasi
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Rabu (10/1), pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan Dirlantas dan Bina Marga guna menindaklanjuti keputusan MA.
Dalam rapat itu akan dibahas mekanisme pencabutan Pergub tersebut. “Seluruh keputusan soal pencabutan larangan akan ditentukan besok,” kata Andri.
Penilaian yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi, Dharmaningtyas. Dia mengatakan keputusan yang ditetapkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, itu sudah tepat.
Kebijakan ini, katanya, dapat mendorong warga menggunakan transportasi umum. Selain itu, peraturan itu juga mendorong pemerintah menyediakan moda transportasi yang memadai.
Sumber:Koranjakarta.com