Oknum Dokter Tertangkap Narkoba di Pekanbaru, Ini Penegasan Dewan
Petunjuk7.com - Kalangan DPRD Pekanbaru merespon kasus oknum dokter mata, yang terlibat narkoba beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST mengatakan, kasus narkoba yang melibatkan oknum dokter tersebut,
memang harus diusut tuntas.
Termasuk mengusut kelompok yang diduga sering berkumpul dengan sang dokter tersebut.
Mana tahu ada dokter lain yang terlibat, dan sering mengkonsumsi barang haram tersebut. Sebab, jaringan penyalahgunaan narkoba ini dipastikan melibatkan orang lain.
"Memang kita sayangkan ada oknum dokter spesialis yang bisa terjerumus narkoba. Ini kan membahayakan bagi pasien, jika praktek saat mabuk. Harusnya ini tidak boleh terjadi," kata Zulfan, Rabu (28/3/2018).
Disinggung mengenai izin praktek dokter kemungkinan akan dibuka lagi, Politisi NasDem ini menyarankan, agar persoalan oknum dokter tersebut, harus diperjelas terlebih dahulu.
Apakah memang saat mengkomsumsi narkoba pernah dilakukan di tempat praktek, atau saat memeriksa pasien dalam kondisi mabuk.
Sehingga untuk menjatuhkan sanksi kepada dia, tidak semena-mena. Apalagi hanya mendengar keterangan dari sebelah pihak.
"Ini kan yang bersalah oknum dokternya, bukan tempat prakteknya. Memang, ada hubungannya dengan keselamatan pasien. Tapi itu harus diperjelas lagi," sarannya.
Zulfan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pekanbaru, selaku organisasi para dokter, untuk mengambil keputusan yang bijak.
Jika pun nanti harus mengeluarkan keputusan keras, maka harus ada kajian dan analisanya dari pihak terkait.
Yang pasti, kalangan DPRD sangat sepakat dalam memberantas narkoba. Kepada siapapun yang menyalahkan gunakannya, patut diberikan tindakan tegas. Sehingga bisa membuat efek jera bagi dokter lainnya.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Pekanbaru, dr Marhan Effendi menegaskan bahwa, salah seorang dokter mata yang terlibat narkoba beberapa waktu lalu belum diperbolehkan untuk praktek sampai saat ini.
"Yang bersangkutan masih dalam pembinaan IDI sampai saat ini. Kalau dia praktek, berarti sudah melanggar. Dia juga sudah kita ingatkan. Tiga kali kita panggil, dan dia pernah datang satu kali," kata Marhan, Senin kemarin.
Sebelumnya, Ketua IDI Provinsi Riau, Zul Asdi mengatakan, terkait maslah hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwajib, dalam hal ini BNN, untuk menindaklanjutinya.
Sedangkan dari pihak IDI, menurut dia, anggota tersebut harusnya tidak boleh melakukan praktek, karena akan membahayakan pasien yang ditanganinya.
Sumber:Tribunpekanbaru.com