MENU TUTUP

Januari - Februari 2019, Inilah Kasus -kasus Pidana di Polres Karo dari 29 Orang Tersangka

Jumat, 15 Februari 2019 | 17:34:24 WIB Dibaca : 2107 Kali
Januari - Februari 2019, Inilah Kasus -kasus Pidana di Polres Karo dari 29 Orang Tersangka Saat press rilis Polres Tanah Karo terkait tindak pidana terhitung tanggal 1Januari - 15 Februari 2019 dari beragam kasus, Jumat (15/2/2019). Foto:KS/rls
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana di tahun 2019. Adapun kasus tersebut yang terdiri dari kasus perjudian, informasi transaksi elektronik (ITE), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dari 29 orang tersangka.

Demikian press rilis Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny Remus Hutajulu,SIK., melalui Kasatreskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan di halaman markas Polres Tanah Karo, Jumat (15/2/2019).

Kasatreskrim Tanah Karo, menjelaskan, satu persatu kasus yang di ungkap pihaknya di tahun 2019 terhitung dari tanggal 1 Januari sampai 15 Februari.

"Untuk hari ini Satteskrim Polres Tanah Karo beserta jajaran Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Tanah Karo, melakukan press rilis ungkap kasus, di tahun 2019. Dalam hal ini kita merilis 29 tersangka diantaranya 17 tersangka tindak pidana perjudiaan, 2 kasus tindak pidana (ITE), 7 kasus tindak pidana Curas, dan 2 kasus tindak pidana Curat," ujar kasat reskrim polres tanah karo AKP Ras maju tarigan, yang di temui di lapangan Polres Tanah Karo, Jln Vetran Kabanjahe .

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Ras Maju Tarigan memaparkan satu persatu kasus yang di ungkap polres jajaran per tanggal 1 Januari hingga 15/02 / 2019 ini.

"Untuk 13 kasus perjudian dengan 17 tersangka, sat reskrim polres tanah karo mengenakan pasal 303 dengan hukuman 2 tahun penjara, untuk kasus ITE dengan 2 tersangka, sat reskrim polres Tanah Karo mengenakan pasal 127, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, sedangkan untuk kasus curas Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengenakan pasal 365 dengan hukuman 10 tahun penjara, dan curat sat reskrim polres tanah karo mengenakan 363 dengan hukuman 5 tahun penjara," sebut AKP Ras Maju Tarigan.

AKP Ras Maju Tarigan menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati - hati menggunakan media sosial khususnya di wilayah hukum Polres Tanah Karo.

"Untuk bijak menggunakan media sosial daan kalau main judi, silahkan saja. Tapi jangan menggunakan uang," tutup Kasatreskrim Polres Tanah Karo. (KS/rls).





Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si