MENU TUTUP
Korupsi ADD

Kejaksaan Rohil Tuntut Jumadi Lima Tahun Penjara

Selasa, 28 November 2017 | 18:39:52 WIB Dibaca : 2308 Kali
Kejaksaan Rohil Tuntut Jumadi Lima Tahun Penjara Ilustrasi.Foto: Pixabay.com
Loading...

Rokan Hilir - Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan pembacaan tuntutan pidana korupsi terhadap terdakwa Jumadi, mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/11).

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Rohil, Sri Odit Megonondo kepada www.petunjuk7.com Selasa (28/11).

Tuntutan pidana tersebut tutur Odit, setebal seratus delapan puluh (180) halaman yang dibacakan secara bergantian dengan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumadi menyatakan, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jounto pasal 18 Undang - undang (UU) tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan ditambah (UU) No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dalam dakwaan primernya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar duamiliar rupiah (Rp.200.000.000,00) subsider selama tiga (3) bulan kurungan, " sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil ini.

Sehingga jelas Odit, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.399.413.788,00.

"Apabila tedakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun," tegasnya.

Dalam sidang ini, tambah Odit, Ketua Majelis Hakim Dahlia, Hakim Anggota Tony dan Yanuar. Sedangkan Panitera Pengganti Efrizal

" Sidang ditunda selama empat belas (14) hari dengan agenda putusan. (S.Muslim/rls).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan