MENU TUTUP
Korupsi ADD

Kejaksaan Rohil Tuntut Jumadi Lima Tahun Penjara

Selasa, 28 November 2017 | 18:39:52 WIB Dibaca : 2279 Kali
Kejaksaan Rohil Tuntut Jumadi Lima Tahun Penjara Ilustrasi.Foto: Pixabay.com
Loading...

Rokan Hilir - Pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan pembacaan tuntutan pidana korupsi terhadap terdakwa Jumadi, mantan Penghulu Labuhan Tangga Hilir, terkait Alokasi Dana Desa (ADD) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (28/11).

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Rohil, Bima Suprayoga melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Rohil, Sri Odit Megonondo kepada www.petunjuk7.com Selasa (28/11).

Tuntutan pidana tersebut tutur Odit, setebal seratus delapan puluh (180) halaman yang dibacakan secara bergantian dengan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa Jumadi menyatakan, telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 jounto pasal 18 Undang - undang (UU) tindak pidana korupsi No.31 tahun 1999 sebaimana telah diubah dan ditambah (UU) No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Dalam dakwaan primernya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima (5) tahun denda sebesar duamiliar rupiah (Rp.200.000.000,00) subsider selama tiga (3) bulan kurungan, " sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil ini.

Sehingga jelas Odit, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.399.413.788,00.

"Apabila tedakwa tidak membayar uang pengganti selama putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh negara. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan hukuman penjara selama dua (2) tahun," tegasnya.

Dalam sidang ini, tambah Odit, Ketua Majelis Hakim Dahlia, Hakim Anggota Tony dan Yanuar. Sedangkan Panitera Pengganti Efrizal

" Sidang ditunda selama empat belas (14) hari dengan agenda putusan. (S.Muslim/rls).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Untuk Mencukupi Kebutuhan Air Bersih, Dirut Perumda Tirtanadi, Adrian Surbakti Jalin Kerjasama Dengan Pemdes Jaranguda dan Pemdes Sempajaya

2

Semarak Piala Dunia 2026, Kodim 0205/TK Ajak Warga Nobar Bola Gembira, Dandim: Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menumbuhkan rasa persatuan

3

Kodim 0205/TK Gelar Nonton Bareng Piala Dunia 2026, Dandim: Momentum Piala Dunia Sebagai Sarana Memperkuat Rasa Persatuan

4

Unit Pelayanan Teknis Daerah Puskesmas Merdeka Kabupaten Karo Terus Menggelar Inovasi Cegah Kamu Dengan Rehat

5

Dinas Pariwisata Gandeng Polres Karo Untuk Antisipasi Terjadinya Pungli Ke Pemandian Air Panas