Polres Madina Ringkus 1 Orang Penjual dan 1 Orang Pembeli Judi Togel dari Warung
Sumatera Utara– Jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil meringkus dua (2) orang tersangka pelaku judi togel, dari salah satu warung yang ada di Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat, Minggu (19/11).
Kedua tersangka tersebut adalah berinisial SL (53) bekerja sebagai petani, warga Kelurahan Longat, Kecamatan Panyabungan Barat.
Peran SL, selaku penjual nomor (penulis) togel dan SR (55) bekerja sebagai petani, merupakan pemilik warung sekaligus pembeli nomor (pemasang) togel.
Kapolres Madina AKBP Martry Sonni, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Madina AKP M. Nainggolan, SH., mengungkapkan penangkapan terhadap SL dan SR terkait judi togel.
Diterangkan M.Nainggolan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti yakni; 1 (satu) buah buku tafsir mimpi joyoboyo, 1(satu) lembar kertas berisikan nomor tebakan judi togel yang telah keluar, 4 (empat) lembar kertas warna merah pasangan nomor judi togel milik tersangka SR, 1(satu) buah pulpen, 2 (dua) lembar kertas rokok berisikan nomor pasangan, 1(satu) unit handphone, uang sebesar Rp 281.000,- dan 1(satu) blok kertas kupon yg berisi angka-angka.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat ke 2e KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjuadian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun," sebut M.Nainggolan kepada www.petunjuk7.com, Senin (20/11).
"Dan atas komitmen kita, untuk melakukan penertiban dan pembasmian judi di wilayah hukum Polres Madina. Maka, kedua tersangka ini kita amankan," tegas Kasat Reskrim Polres Madina ini. (Fahrizal Sabdah).