Kabar Kriminal: Ini Kasus Pembunuhan dan Judi yang Dipaparkan Satreskrim Polres Karo
Petunjuk7.com - Pihak Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menggelar pemaparan terkait kasus
pembunuhan dan judi, berikut barang bukti serta para pelakunya bertempat di Mapolres Tanah Karo, Jalan Vetran Kabanjahe, Jumat (20/11/2020) sekitar Pukul 14:00 WIB.
Pemaparan itu disampaikan saat perss release oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo melalui Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis didampingi KBO Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Iptu S. Silalahi dan Kasubag Humas Polres Tanah Karo, Iptu Syahril Lubis.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, bahwa pihaknya memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan di perss release tersebut, yang terjadi pada Selasa (29/9/2020) sekitar Pukul 21:00 WIB, di Desa Lau Riman, Kecamatan Tigapanah yang mengakibatkan korbannya bernama Soniaman Laoli (43) warga Desa Hiligodu Ulu, Kecamatan Gunung Sitoli ditemukan tewas mengenaskan.
Dilanjutkannya, kejadian itu bermula akibat sakit hati oleh kedua pelaku yang bernama Melianus Zebua (33), warga Maduamas Baru, Dusun IV Batupati Kabupaten Tapanuli Tengah dan Ato Sokhi Zebua (27), warga Desa Sirakot - rakot, Kecamatan Maduamas, Tapanuli Tengah terhadap korban sehingga nekat menghabisinya.
"Pelaku ini sakit hati karena korban tidak mau sama sekali membantu kedua pelaku mengambil air, dan begitu juga masak nasi. Padahal, mereka satu pondokan di hutan itu untuk menderes getah pinus. Untuk kedua pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun," ungkap Adrian Risky Lubis..
Selanjutnya, papar Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, atas penemuan mayat yang ditemukan pada Jumat (10/4/2020) sekitar Pukul 13:00 WIB, di Jalan Kapten Pala Bangun Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, yang korbannya bernama Peristiwa Sembiring alias Rara (41), warga Jalan Kapten Pala Bangun Tiga Binanga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Jalan Pales V No 31 Kelurahan Simpang Selayang, Medan yang kasusnya tersebut dalam lidik.
Kemudian, sambungnya, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ajinembah, Kecamatan Merek yang terjadi pada Senin (20/4/2020) sekitar Pukul 22:30 WIB. Dimana korbannya bernama Jefri Perangin - angin (35),warga Desa Ajinembah Kecamatan Merek.
"Kejadian itu terjadi di warung kopi milik Zulkarnaen Ginting dan pelakunya Moran Sinuraya (28), Roy Sinuraya (30) dan kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup," ungkap AKP Adrian Risky Lubis..
"Begitu juga kasus pembunuhan pada Selasa (2/6/2020) sekitar Pukul 01:30 WIB yang terjadi di Jalan Selamat ketaren Kleurahan Gung Negeri Kabanjahe. Korbannya bernama Syahril (56), warga Jalan Milala gang Mawar Kabanjahe dalam lidik," jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, terkait kasus penemuan mayat yang dibuang ke sungai Lau Biang di Jalan Singa, Kecamatan Tigapanah dan ditemukan pencari ikan pada Senin (13/7) sekitar Pukul 11:00 WIB, lalu atas nama Rawat Sembiring Milala (40), warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran.
Dari kasus ini pihaknya mengamankan para pelaku yang bernama Hasil Sembiring Milala (45), warga Desa Naman Teran Kecamatan Naman Teran, PIjer Sembiring (45), Sempurna Ginting (51), Nopriyandi Ginting (26) dan Hendra Ginting (38).
"Ketiganya warga Desa Bunuraya Kecamatan Tigapanah. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs338 lebih Subs 170 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup," beber AKP Adrian Risky Lubis.
Diterangkannya, sedangkan kasus pembunuhan terhadap Jefri Wijaya (38), warga Jalan Pasar I Komplek Mas Sunggal, Kota Medan yang ditemukan mayatnya didalam jurang pada Jumat (18/9) sekitar Pukul 11:30 WIB, di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi.
"Pelakunya bernama Selamat Nurdin Syahputra alias Atuk (22), warga Jalan Sei Belutu, Gang Keluarga No: 53 C Medan, Bagus Harianto (22), warga Jalan Sei Belutu, Gang Keluarga No 2A Medan, dan Aprianto Miduk Saragih (25), warga Pondok Surya Blok III No 114 Medan. Ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 340 Subs 338 lebih Subs 170 KUHPidana," sebut AKP Adrian Risky Lubis.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, kasus pembunuhan juga terjadi di Desa Merdeka pada Selasa (7/7/2020) sekitar Pukul 05:00 WIB.
"Korbannya atas nama Julian Lase (21), warga Dusun Barisan Toba Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Sumbulsalam Aceh. Korban ini dibunuh oleh suaminya Fadzatulo Hia (25),warga Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan Sumbulsalam Aceh karena cemburu. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 dengan ancaman penjara 15 tahun," tutur AKP Adrian Risky Lubis.
Kasus Judi
Terkait kasus judi, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, menyebutkan, bahwa pihaknya mengamankan empat (4) mesin judi ikan-ikan yang diamankan dari lokasi yang berbeda.
Kasus judi tersebut, ada tujuh (7), tiga kasus (3) tahap P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Limpah ke Poldasu satu (1) kasus, proses penyelidikan dua ( 2( kasus dan proses sidik Polres Karo 1 kasus dua tersangka," jelas AKP Adrian Risky Lubis. (KS).