OTT, Ruangan Ketua DPRD Kota Banjarmasin Disegel KPK
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan KPK menyegel beberapa ruangan usai menangkap tangan sejumlah anggota DPRD Kota Banjarmasin dan pejabat PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim juga menyegel sejumlah ruangan di beberapa lokasi," tutur dia dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/9) dikutip dari Republika.co.
Penyegelan dilakukan di ruang kerja ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali, ruang kerja wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin sekaligus ketua pansus raperda penyertaan modal Pemkot Banjarmasin Andi Effendi, Ruang kerja Dirut PDAM Muslih, dan ruang kerja Manajer Keuangan PDAM Trensis.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (14/9) malam.
Empat tersangka itu adalah Ketua DPRD Kota Banjarmasin dari Partai Golkar Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin bernama Muslih, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Fraksi PKB Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin bernama Trensis.
Empat tersangka itu diduga terlibat melakukan transaksi suap terkait persetujuan Raperda Penyertaan Modal Pemkot Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin yang total nilainya Rp 50,5 miliar. Dari OTT itu, KPK mengamankan uang total senilai Rp 48 juta terkait pengesahan raperda tersebut.
Uang itu merupakan bagian dari Rp 150 juta yang diterima PDAM dari pihak perusahaan rekanan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Kota Banjarmasin agar raperda itu disetujui piahk DPRD Kota. (Republika.co)