Kasus Curanmor di Polsekta Berastagi: Elsit Ditangkap, Avandi Status DPO, dan Manto...
Polisi berhasil mengungkap kasus Curanmor dari dua orang Pelaku. Satu ditangkap, satu DPO. Tetapi, saat akan menangkap pembeli sepeda motor hasil curian, gagal. Massa menghadang.
Petunjuk7.com - Bermula, pihak Polsekta Berastagi menangkap Elsit Ginting (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, Jumat (4/1/2019) sekitar Pukul 02:30 WIB. Elsit ditangkap di Simpang Pajak Roga, Desa Rumah Berastagi.
Lantaran aksinya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor roda dua (Curanmor) merek Yamaha Mio Soul tahun 2014, berwarna hijau dengan nomor polisi BK 3720 SAB di Kedai Kopi Sukanda Desa Rumah Berastagi, pada hari Rabu, tanggal 19 September 2018 silam, pada Pukul 20:00 WIB.
Memang Elsit tidak seorang sendiri dalam melakukan aksinya. Dia bersama rekannya bernama Avandi Ivan Perangin - angin, warga Desa Rumah Berastagi. Akan tetapi, Avandi saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsekta Berastagi.
"Pada hari Jumat tanggal 4 Januari 2018 sekitar Pukul 02:30 WIB, Kanitreskrim Polsekta Berastagi bersama anggota telah melakukan penangkapan terhadap Elsit Ginting di Simpang Pajak Roga Desa Rumah Berastagi ," ungkap Kapolsekta Berastagi Kompol Aron TTM Siahaan kepada www.petunjuk7.com, Selasa (8/1/2019) melalui pesan elektronik WhatApps.
Kapolsek Berastagi menjelaskan, pihaknya menerima Laporan Polisi : No. LP / 04 / I / 2018 / SU / SEKTA B. TAGI, tgl 04 Januari 2018, terkait kasus Curanmor tersebut dari korban.
"Dari keterangan Elsit Ginting, telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Mio Soul 2014 warna hijau BK 3720 SAB bersama dengan Avandi Ivan Perangin - angin," terangnya.
Dikatakan Kapolsek Berastagi, dari pengakuan Elsit, dia dan Avandi menjual sepeda motor hasil curiannya kepada seorang yang bernama Manto Sembiring (39), warga Desa Mangan Moli, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Propinsi Sumatra Utara seharga Rp. 2.050.000.
Kemudian, lanjut Kapolsekta Berastagi, pihaknya mengarah kepada Manto Sembiring guna pengembangan kasus Curanmor.
Akan tetapi, saat Manto akan ditangkap, ada sebagian masyarakat Desa Mangan Moli menghadang dan menghalangi proses penangkapan yang dilakukan Polsekta Berastagi. Sehingga, Manto gagal ditangkap.
Namun, pihak Polsekta Berastagi hanya membawa satu unit (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul 2014 warna hijau BK. 3720 SAB.
"Karena jumlah massa yang banyak dan situasi yang tidak memungkinkan. Maka kami (pihak Polsekta Berastagi -red) berkoordinasi dengan Kepala Desa Mangan Moli agar menyerahkan Manto Sembiring. Dari hasil koordinasi, Kepala Desa akan berusaha mencari dan menyerahkan ke Polsekta Berastagi. Selanjutnya, unit Reskrim kembali ke Polsekta Berastagi dengan membawa barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Soul 2014 warna hijau BK. 3720 SAB," tandas Kapolsekta Berastagi. (KS).