Pengacara Setnov Dilaporkan Diduga Menghambat Penyidikan Kasus Korupsi KTP-e
Jakarta - Perhimpunan Advokat Pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi ke KPK. Fredrich dilaporkan atas dugaan menghambat dan merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Telah melakukan tindakan menghambat atau merintangi KPK dalam melakukan penyidikan terhadap kasus KTP-el yang saat ini berjalan," kata perwakilan Perhimpunan Advokat Pendukung KPK Petrus Selestinus di gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Selain Fredrich, nama lain juga turut dilaporkan. Mereka adalah Setya Novanto, Plt Sekjen DPR Damayanti dan Sandy Kurniawan, salah satu anggota tim kuasa hukum Novanto.
Dalam hal ini, kata Petrus, Fredrich menyarankan Novanto agar tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk ketiga kalinya. Fredrich berdalih sebelum memanggil kliennya, KPK harus mengantongi izin Presiden. Kemudian, Novanto juga disebut memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.
Sedangkan Damayanti, lanjut Petrus, dianggap merintangi penyidikan karena menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin 6 November 2017. Surat itu dinilai Petrus masuk dalam ranah tindak pidana merintangi penyidikan, tidak hanya orang perorang tapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.
"Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden," ujarnya.
Padahal, kata Petrus, dalam Pasal 245 ayat (3) UU MD3 dengan tegas menyatakan bahwa izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.
"Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekadar untuk menghambat jangan sampai KPK melakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," tegasnya.
Fredrich, Novanto, Damayanti dan Sandy Kurniawan dilaporkan atas dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan atau obstruction of justice yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Tipikor.
Dalam pasal ini disebutkan, bahwa setiap orang yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi diancam dengan pidana paling sedikit 3 tahun maksimum 12 tahun.
Tak hanya itu, pada Pasal 5 ayat (7) Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih juga disebutkan penyelenggara negara wajib bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau kewajiban menjadi saksi ini diabaikan meskipun sudah dipanggil secara patut dapat dipidana menurut undang-undang itu. Jadi ada dua undang-undang yang mendasari laporan itu Perhimpunan Advokat Pendukung KPK, yaitu itu diduga melanggar Pasal 21 tadi dan Undang-undang nomor 28 tahun 1999 yaitu wajib menjadi saksi. Sebagai penyelenggara negara Setya Novanto diduga mengabaikan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk menjadi saksi dalam perkara ini," pungkas Petrus.
Sumber:Mediaindonesia.com