Polsek TPTM Gagalkan Transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi
Rokan Hilir - Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan (TPTM) menggagalkan aksi transaksi atau jual beli diduga narkotika jenis sabu dan pil ektasi dari tiga orang pelaku di Pondok Kebun Sawit RT016/RW 003 Dusun III Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Ketiga orang tersebut, Andika Saputra (33) warga Jalan Jendral Sudirman RT005/RW 001Kepenghuluah Melayu Besar Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil, Romi (29) warga Jalan Jendral Sudirman RT005/RW 001Kepenghuluah Melayu Besar Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil dan Budi Wijaya (19) warga Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT002/RW 001 Kampung Melati, Kelurahan Melayu Besar, Kota Kecamatan TPTM, Kabupaten Rohil.
Pasalnya pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2017 sekitar Pukul11: 30 WIB, saat saksi Brig Binhot Pandiangan dan Brig Daniel P. Silitonga mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Pondok Kebun Sawit RT016/RW 003 Dusun III Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan TPTM, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ada beberapa anak muda diduga sedang transaksi atau jual beli, menggunakan, memiliki, membawa serta menyimpan narkotika jenis sabu -sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan aksi penangkapan Tim Opsnal Polsek TPTM terhadap para pelaku.
Dijelaskan Yusran, setelah mengetahui adanya transaksi, Kemudian saksi ( Brig Binhot Pandiangan dan Brig Daniel P. Silitonga-red) melakukan koordinasi dengan Ketua RT016 dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap para pelaku.
Dari hasil penggeledahan beber Yusran, ditemukan keseluruhan barang bukti dari para pelaku yang diakui merupakan milik mereka yang akan digunakan atau di konsimsi serta untuk di jual.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek TPTM guna untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubag Humas Polres Rohil ini kepada www.petunjuk7.com, Sabtu (28/10).
Barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari para pelaku:
1. 8 (delapan) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening ukuran besar.
2. 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil diduga berisi sisa pakai natkotika jenis sabu-sabu.
3. 7 (tujuh) buah plastik bening kosong ukuran sedang.
4. 44 (empat puluh empat) buah plastik bening kosong ukuran kecil.
5. 1 (satu) unit timbangan digital merk constant.
6. 2 (dua) buah kaca pirek.
7. 3 (tiga) buah mancis.
8. 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet.
9. Uang kertas sejumlah Rp 1.222.000,- (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu).
10. Uang kertas sejumlah Rp 1.62.000,- (seratus enam puluh dua ribu rupiah).
11. 1 (satu) butir pil ekstasi warna pink merk Hello Kitty yang dibungkus dalam uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
12. 1 (satu) buah dompet warna coklat merk Levi's.
13. 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam.
14. 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature.
15. 1 (satu) unit Hp merk Oppo type A37F warna Gold.
16. 2 (dua) unit Hp merk Nokia type 105 warna Hitam.
17. 1 (satu) unit Hp merk Nokia Type 130 warna merah.
18. 1 (satu) unit Hp merk Strauberry warna putih.
19. 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Ungu tanpa No.Pol.
20. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna Hitam tanpa No.Pol.
(S.Muslim/rls).