Sekda Dumai Dicekal KPK Saat Berangkat Haji ke Makkah
Dumai - Sekretaris Daerah Kota Dumai Riau Muhammad Nasir batal pergi haji menuju ke Makkah, yang melalui embarkasi haji Batam Provinsi Kepulauan Riau, diduga karena menyandang status cekal dari institusi penegak hukum.
Kepala Kementerian Agama Kota Dumai Syafwan menyatakan, Muhammad Nasir sesuai jadwal sudah harus bertolak ke Madinah bersama jemaah haji lain pada Sabtu (5/8), namun di Embarkasi Haji Batam tertahan dan tidak boleh keluar negeri.
"Kita tidak tahu apa persoalan hukumnya, tapi memang benar beliau tidak jadi berangkat haji saat berada di embarkasi batam," kata Syafwan kepada Antara, Senin (7/8)
Panitia haji Kemenag Dumai, diakuinya, baru mengetahui hal ini di Asrama Haji Batam, karena sebelumnya tidak ada menerima surat pemberitahuan dari instansi berwenang, termasuk saat persiapan dan jelang keberangkatan.
Meski ada pembatalan berangkat peserta haji, lanjutnya, namun 206 calon haji asal Kota Dumai tergabung dalam kelompok terbang 7 embarkasi Batam tetap bertolak ke Madinah.
"Segala biaya dikeluarkan calon haji atas gagal berangkat akan dikembalikan panitia, dan saat ini 206 jemaah haji Dumai sudah tiba di Madinah minggu semalam," sebutnya.
Diketahui, Sekda Dumai Muhammad Nasir sempat bertolak dari Dumai menuju Embarkasi Batam bersama ratusan jemaah haji lain melalui Pelabuhan Pelindo Dumai, Jumat (4/8) lalu, dilepas berangkat oleh Wali Kota Zulkifli As.
Saat itu, Sekda Nasir mengaku cuti dari rutinitas pekerjaan terhitung 3 Agustus hingga 40 hari kedepan dan segala tugas serta tanggung jawab jabatan sudah diselesaikan.
"Saya cuti tugas sebagai Sekda, mohon doa supaya perjalanan haji berjalan lancar dari berangkat hingga kembali ke tanah air," katanya.
Sebelumnya, M. Nasir dikabarkan tersangkut kasus dugaan korupsi proyek jalan saat menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis untuk proyek senilai sekitar Rp450 miliar tahun anggaran 2013-2015.
Sedangkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan ada tim penindakan yang kini berada di Riau.
"Kami konfirmasi ada kegiatan tim KPK dari bagian penindakan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Namun informasi lebih rinci belum dapat kami sampaikan saat ini," kata Febri saat dikonfirmasi dari Pekanbaru.
Keterangan siapa yang mencekal Muhammad Nasir akhirnya didapatkan dari pihak Imigrasi. Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa menyampaikan bahwa Pj Sekda Dumai itu dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Cekalnya dari KPK yang mengajukan ke Direktorat di pusat. Kalau itu permintaan KPK berarti perkara tindak pidana korupsi. Kita sistemnya 'online', kalau masuk daftar cekal tak bisa diberangkatkan. Berangkat lewat manapun akan diblok," katanya di Pekanbaru, Senin (7/8).
Hal tersebut, lanjutnya tentu terkoneksi ke Bandara di Batam, Kepri sehingga ketika akan diperiksa itu akan kelihatan. Ada lampu merah yang akan muncul ketika seseorang masuk daftar cekal, jika bersih maka barulah akan diberi cap keberangkatan.
"Sebelum berangkat kita masukkan data ke sistem, kalau masuk daftar cekal ada tandanya merah kelihatan. Kalau bersih baru diberikan cap keberangkatan," ungkapnya. (antara)