MENU TUTUP
Sesuai Putusan MA

Mantan Sekwan DPRD Kampar Resmi Jalani Hukuman Terkait SPPD Fiktif

Kamis, 10 Agustus 2017 | 19:27:38 WIB Dibaca : 2313 Kali
Mantan Sekwan DPRD Kampar Resmi Jalani Hukuman Terkait SPPD Fiktif Mantan Sekwan DPRD Kampar berinisial JR (pakai jilbab) saat berada diruangan LP Bangkinang, Kamis (10/8). Foto:Rij.
Loading...

Kampar - Terkait korupsi pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif,
yang harus dijalani mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, berinisial 'JR'.

JR  memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Kamis (10/8) sekitar Pukul 14: 00WIB . Kemudian sekitar Pukul 15:00 WIB, setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan cek  kesehatan JR langsung diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bangkinang yang didampingi keluarga JR.

Demikian disampaikan Kepala Kejari Kampar Dwi Antoro SH.,MH,  melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ostar Al Pansri SH.MH.‎

Ostar menyebutkan, penahanan ini terkait surat  putusan Mahkamah Agung (MA) tanggal 20 April 2016 silam, bahwa JR terbukti secara sah dan menyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Ostar melanjutkan, kini terpidana menjalani pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp200juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

" Menjatuhkan pidana tambahan kepada JR untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,583 milyar lebih. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," tutur Ostar kepada www.petunjuk7.com, Kamis (10/8).

Ostar mengungkapkan, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi agar membayar uang pengganti dipidana, jika tidak dapat maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Selanjutnya, menetapkan lamanya terpidana berada dalam tahanan, sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," pungkasnya.

Surat Pemanggilan

Sebagai imformasi tambahan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar telah melayangkan dua (2) kali surat panggilan kepada mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Kampar, berinisial JR. Namun JR mangkir.

Tepatnya pada tanggal 26 Juli 2017 dan dikirim tanggal 31 Juli 2017 untuk pemanggilan pertama.

"Pemanggilan pertama kepada saudari JR, tidak datang. ‎Kemudian dilayangkan surat pemanggilan kedua pada tanggal 02 Agustus 2017, untuk panggilan tanggal 4 Agustus 2017. " Ungkap Ostar. (Rij)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ukur Kemampuan Fisik Prajurit, Kodim 0205/TK Gelar Kesegaran Jasmani (Garjas) Periodik I Tahun Anggaran 2024

2

Memperingati Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024, Bupati Karo membacakan sambutan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia

3

Jaga Hubungan yang Baik, Babinsa Koramil 06/MT Komsos dengan Warga Binaan

4

Ciptakan Keamanan Dan Pantau Harga Sembako, Babinsa Koramil 05/Payung Sambangi Pasar Tradisional

5

Saat Hendak Mandi Disungai, Barus Ditemukan Meninggal Di Sungai Lau Kersik Desa Singa