38 Tersangka, 22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa KPK Sebagai Saksi
Petunjuk7.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara di Mako Brimob Polda Sumut, Senin (16/4).
Pemeriksaan ini terkait dengan 38 tersangka yang telah ditetapkan KPK Maret lalu. Dan, ini juga merupakan lanjutan dari pemeriksaan sekitar 50 saksi sebelumnya.
Dalam hal ini, tim terus mendalami dan memilah dugaan penerimaan terhadap 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, diduga penerimaan suap terkait dengan 4 kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur Sumatera Utara hingga membatalkan interpelasi DPRD.
“Kami ingatkan, para tersangka dan saksi dalam kasus ini koperatif agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yg meringankan,” kata Febri.
Sumber:Analisadaily.com