Polres Karo Tangkap Dua Orang Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Beraksi di Jalan Raya (Merek)
Petunjuk7.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua (2) orang pelaku terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan tepatnya di Jalan Lintas Kabanjahe - Kabupaten Pematang Siantar, persisnya didepan pengisian Stasiun Pengisian Bahan Gas Elpiji (SPBE), Desa Mulia Rakyat, Kecamatan Merek Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, terhadap korban pada Rabu (6/5/2020) sekitar Pukul 20:00 WIB, yang hendak berangkat menuju ke Jakarta dengan mengendarai mobil truk colt diesel bernomor polisi BK 9199 LO.
Kedua pelaku bernama Gordon Saragih, warga Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, kabupaten Karo, dan Maklum Sembiring, warga Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Saat melancarkan aksinya, modus keduanya mengendarai sepeda motor merek Yamaha RX King warna hitam yang berboncengan, tiba - tiba menyuruh korban agar mobilnya berhenti. Lantas korban kala itu sedang menyetir, menghentikan laju mobilnya.
Setelah mobil korban berhenti, sontak kedua pelaku menuduh korban bahwa mobilnya menabrak seekor anjing dan meminta ganti rugi.
"Kemudian pelaku (Gordon Saragih dan Maklum Sembiring - red) menggunakan pisau dan menodongkan ke bagian perut korban, dan mengambil dua (2) hand phone merk Samsung tipe J2 dan uang sebanyak Rp 6.300.000," demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Sastrawan Tarigan Kepada wartawan, Kamis (7/5/2020) sore terkait aksi kedua pelaku tersebut.
"Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri ke arah Kabanjahe," terang AKP Sastrawan Tarigan.
Ia menjelaskan, mengetahui terkait aksi kedua pelaku tersebut, personel Satreskrim Unit Opsnal Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Codet Tarigan langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Tim memperoleh informasi yang diketahui bahwa identitas pelaku bernama Gordon Saragih dan Maklum Sembiring, dan melakukan pengejaran," jelas Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, mengungkapkan, pihaknya menangkap kedua pelaku dalam tempo tujuh (7) jam di sebuah rumah yang terletak di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatra Utara usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Rampas Senjata
Nah, saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti kejahatan, kedua pelalu malah melakukan perlawanan terhadap petugas. Keduanya mencoba merampas senjata api milik personel Satreskrim Polres Tanah Karo. Karena aksi itu, terpaksa kedua pelaku didor dengan pelor atau 'timah panas.'
"Karena mencoba merebut senjata personel, kedua tersangka dilakukan tindakan tegas, tepat serta terukur terhadap kedua kaki tersangka," ketus Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
"Selanjutnya tim membawa kedua tersangka ke RSU Kabanjahe untuk melakukan perawatan. Adapun barang bukti yang telah ditemukan, satu (1) unit motor RX King, satu (1) buah senjata tajam serta sarung, dua (2) unit handphone merk Samsung dan uang tunai sebanyak Rp2.550.000," tutupnya. (KS).