Narapinada Ditangkap Narkoba? LPA Panyabungan Minta Penjelasan Kakanwil Pemasyarakatan Sumut
Sumatera Utara - Terkait penangkapan terhadap pelaku kepemilikan narkoba jenis happy five dan extasi di KecamataNatal oleh jajaran Polres Mandailing Natal (Madina) yang salah pelakunya diduga masih berstatus narapidana, kini sedang menjalani masa hukuman di Rutan Pemasyarakatan Cabang Natal, Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Perlindungan Anak (LPA) mendesak Kakanwil Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk segera bertindak mengevaluasi serta menginvestigasi kebenaran Informasi yang sudah santer di Kabupaten Madina.
Diluar itu, narkoba memang menjadi sorotan publik, dan menjadi status darurat secara nasional karena sudah memasuki level semua umur. Sehingga agar tidak mewabah terhadap anak, perlu antisipasi dan penanganan cepat.
"Mengingat kami takut Anak-anak jadi korban dari narkoba. Bukan saja Anak-anak tapi masyarakat di Kabupaten Madina diberbagai tempat lainnya," tutur Ketua DPC Komnas LPA Panyabungan, F. Sabdah melalui Sekjen DPC Komnas LPA Kabupaten Madina, M. Idris Nasution, kepada www.petunjuk7.com, Senin (22/1).
Dijelaskan M.Idris, LPA berharap agar Kakanwil Pemasyarakatan Sumut segera memberikan penjelasan tentang dugaan narapidana yang tertangkap bersama istrinya di salah satu hotel di Kecamatan Natal, terkait kepemilikan narkoba yang kini membuat resah masyarakat di Kabupaten Madina. (FS/petunjuk7.com/rls).