MENU TUTUP

Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Amien

Selasa, 23 Mei 2017 | 13:03:46 WIB Dibaca : 2517 Kali
Polres Rohil Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Terhadap Amien Penyidik Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap Agustanto. Foto:Said.M.
Loading...

Rokan Hilir- Seorang warga, Amien Roy (42) melaporkan Agustanto (35) warga
Jalan Pelabuhan Hulu No.34, RT 106 RW 005 Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, ke Polres Rokan Hilir,  sesuai No: LP/64/V/2017/Riau/Res. Rokan Hilir, Tanggal 02 Mei 2017.

Amien warga Jalan Moch Toha RT 003/RW 007 Bandung ini melaporkan Agustanto terkait penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Kampung Baru (KPL) Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis,Sik., MH melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery mengatakan, pihak saat ini telah menangkap Agustanto dan ditetapkan tersangka.

Lanjutnya kasus tersebut, terjadi pada hari Senin tanggal 22 Mei 2017, sekira Pukul 16:40 WIB, kala itu Agustanto berada di rumah Endang di Desa Kampung Baru (KPL) Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Rokan Hilir untuk dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut," jelas Yusran kepada www.petunjuk7.com.(Said.M)

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir