Seorang Oknum Polisi Kepulauan Meranti Diberi PTDH
Pekanbaru - Oknum anggota Polres Meranti, Briptu TH dipecat dari anggota kepolisian setelah menjalani proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Polres Meranti, Rabu (16/8/2017).
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Wakil Kapolres Meranti, Kompol DR Wawan.
Briptu TH menjalani sidang KKE karena tersangkut dugaan pidana pencurian kendaraan bermotor dan perkara pidana lainnya.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengungkapkannya kepada Tribun.
"Yang bersangkutan memang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tadi sidangnya dipimpin oleh Wakapolres Meranti. PTDH atas perkara yang sebelumnya melibatkan yang bersangkutan," sebutnya.
Lebih lanjut Guntur menerangkan jika perkara dugaan kepemilikan narkotika yang baru-baru ini menjerat TH masih dalam proses pemeriksaan.
"Untuk perkara yang baru itu, masih diproses. Itu proses pidana dulu," lanjutnya.
Pemecatan terhadap TH terang Guntur merupakan bentuk komitmen Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dalam membersihkam institusinya dari pengkhianat.
Guntur meyampaikan bahwa Kapolda Riau dengan tegas bahwa kepolisian seharusnya menjadi orang panutan, dan pengayom masyarakat, serta menjadi teladan baik masyarakat. (tribunpekanbaru)