Polsek Bagan Sinembah Meringkus Nirwan, Ada Senjata Api Rakitan dan Narkotika
Rokan Hilir - Polsek Bagan Sinembah meringkus seorang pria yang bernama Nirwan Kartolo Siagian (41) warga Jalan Simpang Kayangan Km. 37 Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya. Didalam tasnya ditemukan narkotika dan senjata api.
Pasalnya, pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2017 sekitar Pukul 14:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di rumah Arifin alias Datuk yang terletak di Jalan Pelajar, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Kapolres Rokan Hilir (Rohil ) Riau, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., mengungkapkan, kronologis penangkapan terhadap Nirwan Kartolo Siagian terkait narkotika dan senjata api.
Dijelaskan Yusran, setelah mendapat informasi, kemudian sekitar Pukul 15:00 WIB, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi.
Selanjutnya, ungkap Yusran, pihaknya menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), dan saat di TKP Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah melihat seorang laki - laki (Nirwan-red) sedang memperbaiki sepeda motor di ruang tengah rumah Arifin di Jalan Pelajar, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya.
Kemudian Tim Opsnal langsung masuk kedalam rumah dan mengambil tas pinggang yang ada didekat laki - laki tersebut, namun tas dirampas kembali oleh Nirwan.
Karena tidak mau memberikan tas, Tim Opsnal kembali mengambil tas tersebut dan langsung membuka tas yang ternyata berisikan satu pucuk senjata api rakitan dengan dua butir amunisi 9 mm yang terdapat di dalam silindernya.
Selanjutnya dilakukan Penggeledahan terhadap Nirwan, tas merk pro sport dan didalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti: - 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau merk pro sport, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) bungkus kertas nasi yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah kotak minyak rambut gatsby yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan 6 (enam) butir dan 1/2 (setengah) butir pil warna coklat di duga narkotika jenis extacy, 1 (satu) buah tang kombinasi obeng, 1 (satu) unit timbangan digital merk scale, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam dengan type model gt - e1205t, 1 (satu) unit hanphone samsung lipat warna putih,
- 1 (satu) unit handphone Maxtron c15 warna hijau, 1 (satu) buah dompet Levis warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 100.000.- dan satu lembar kartu tanda penduduk, serta satu (1) buah surat izin mengemudi atas nama Nirwan, 1 (satu) buah toples plastik warna bening yang berisikan 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah mancis, 2 (dua) buah pireks kaca, 12 (dua belas) buah plastik bening dan 14 (empat belas) buah pipet plastik.
"Nirwan dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Yusran kepada www.petunjuk7.com, Minggu (19/11). (S.Muslim/rls).