Termasuk Riau, ICW Desak BPK Audit Dana Kapitasi Puskesmas di 14 Provinsi
Petunjuk7.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Jombang Nyono Suharli pada Februari 2018 lalu mengungkap masalah pengelolaan dana kapitasi puskesmas. Nyono diduga menerima suap yang berasal dari kutipan dana kapitasi di 34 puskesmas di Kabupaten Jombang.
Munculnya kasus Bupati Jombang membuat ICW mendesak BPK untuk mengaudit dana kapitasi itu. Peneliti ICW Dewi Anggeraini menyebut pihaknya sudah melakukan kajian di 26 puskesmas pada 14 provinsi tahun 2017. Hasilnya, ICW menemukan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana kapitasi.
14 provinsi tersebut ialah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau,Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur,Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Kalimatan Timur, Kalimantan Barat, dan DKI Jakarta.
"ICW lakukan kajian terkait dana kapitasi, bulan lalu udah konpers juga. Ada hasil kajian yang kami serahkan ke BPK. Tujuan kami adalah meminta BPK untuk lakukan audit dana kapitasi yang diterima FKTP milik pemda dalam program JKN 2014-2017," kata Dewi di Kantor BPK, Jakarta, Rabu (4/4).
ICW juga meyakini kasus Bupati Jombang merupakan bagian kecil dari dugaan penyimpangan dana kapitasi.
"Itu salah satu kasus yang puncak es, cuma itu yang ter-blow up, tapi banyak yang tidak diketahui oleh masyarakat luas," ujar Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri, di tempat yang sama.
Febri menilai audit perlu dilakukan BPK sebab dana kapitasi untuk puskesmas yang saat ini meningkat. Ia pun mengaku siap untuk memaparkan hasil kajiannya terkait dana kapitasi tersebut.
Dana kapitasi terdiri dari 60 persen untuk pelayanan kesehatan dan sisanya untuk operasional itu berpotensi dikorupsi oleh kepala puskemas maupun kepala daerah.
"Jadi memang korupsi dan fraud dana kapitasi ini bisa jadi sudah terstruktur, sistematis, dan masif," ucap Febri.
Berdasarkan kajian yang dilakukan di 26 puskesmas pada tahun 2017 itu, ICW menemukan tiga potensi fraud, yaitu: memanfaatkan dana kapitasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sebanyak dua temuan), manipulasi bukti pertanggung jawaban dan pencairan sana kapitasi (sebanyak satu temuan), serta menarik biaya dari peserta yang seharusnya telah dijamin salam biaya kapitasi (sebanyak lima temuan).
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Dana kapitasi JKN adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Sumber dana kapitasi berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan dana iuran peserta JKN oleh BPJS Kesehatan.
Dana kapitasi JKN dikelola dan dimanfaatkan oleh puskemas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Sumber:Kumparan.com