MENU TUTUP

Temuan Lira, Diduga Sebagian ADD di Kampar Digunakan Asal - asalan

Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:33:09 WIB Dibaca : 2490 Kali
Temuan Lira, Diduga Sebagian ADD di Kampar  Digunakan Asal - asalan Temuan Lira Kampar terkait ADD pada proyek fisik. Foto:Lira Kampar/petunjuk7.com
Loading...

Kampar - Hasil investigasi Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Kampar, menyangkut soal Anggaran Dana Desa (ADD) diduga penggunaannya tidak tepat sasaran oleh oknum Pemerintah Desa.

Demikian diungkapkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar, Lira Ali Halawa, yang menyorot ADD di Kabupaten Kampar.

Ali menerangkan, pihaknya menyorot penggunaan ADD di sebagian desa di Kabupaten Kampar diduga terindikasi menui masalah, saat melakukan investigasi.

Karena kata Ali dana ADD seyogianya untuk pembangunan, banyak ditemukan di desa yang melaksanakan ADD yang diduga hanya asal-asalan.

"Maka kami berharap Kepada Bapak Dwi Antoro SH selaku Kejaksaan Negeri Bangkinang yang baru, mampu memberikan ketegasan penegakkan hukum bagi Oknum-oknum Kepala Desa yang sengaja mengabaikan himbauan-himbauan Bapak Presiden agar selalu berhati-hati menggunakan anggaran dana desa, khususnya di Kampar," pinta Ali kepada www.petunjuk7.com, melalui pesan elektronik, Kamis (5/10).

Dijelaskan Ali, salah satu desa yang menjadi temuan Tim Lira Kabupaten Kampar, tepatnya di Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar terkait ADD yang diduga bermasalah.

"Ditemukan beberapa titik kegiatan yang dinilai gagal konstruksi. Sehinga tidak dapat dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat," beber Ali.

Atas temuan tersebut, Ali meminta Kepala Kejaksaan Negeri untuk bertindak sebagai pengarah dan pengendali didaerah sekaligus pendampingan pada kegiatan pembangunan baik yang
akan maupun sedang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan membatasi keterlibatan pada hal-hal yang beresiko atau penyimpang.

Apalagi, sebut Ali melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-152 A JA 10 2015 tentang pembentukan TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) tujuannya untuk
mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah melalui pengawalan dan
pengamanan, baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun
pemanfaatan hasil pembangunan, termasuk dalam upaya mencegah
timbulnya penyimpangan dan kerugian negara.

"Adapun Jaksa yang ditunjuk yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Meminta Kejaksaan Negeri Kampar menindak lanjuti surat Instruksi dari Jaksa Agung Republik Indonesia, agar mengawasi Anggara Daerah dan Pusat berada di Kampar," imbau Ali.

Terkait ADD di Desa Pulau Gadang, Kepala Desa Pulau Gadang, Abd Razak ketika diminta konfirmasinya melalui via ponsel tidak memberikan tanggapan. (Rij/lr).


 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Babinsa Koramil 03/Berastagi Sosialisasi dan Pasang Benner Penerimaan Prajurit TNI AD

2

Adanya Laporan Masyarakat Tentang Barak Judi Dan Narkoba Di Perladangan Sukatendel, Polres Karo Langsung Terjun

3

Ribuan Guru Desak Pemkab Karo Segera Bayarkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2025

4

Dua Pria Dibekuk Polsek Berastagi Di Bioskop Ria Karena Diduga Memiliki 13 Paket Sabu

5

Tingkatkan PAD dan Kelancaran Lalu Lintas, Pemerintah Kabupaten Karo Optimalkan Gate Parkir Otomatis di Open Stage Berastagi