Dinilai Langgar Perda, Satpol PP Pekanbaru Tertibkan 10 Tiang Reklame
Petunjuk7.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban terhadap tiang reklame dan baliho yang ada di Kota Pekanbaru.
Kali ini, Satpol PP Pekanbaru membongkar paksa 10 tiang reklame dengan cara memotong tiang tersrbut di seputaran Jalan Imam Munandar dan Jalan Sudirman serta penertiban puluhan baliho karena dinilai membahayakan pengendara, Rabu (10/10) sekitar pukul 21.00 Wib hingga dini hari.
"Reklame yang kita tertibkan ini tidak memiliki izin dan menyalahi aturan. Letaknya terlalu mepet dengan bahu jalan sehingga membahayakan pengendara," kata Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono kepada Pekanbaru.go.id di ruang kerjanya, Kamis (11/10)
Ia mengatakan, hingga kemarin terdapat 10 tiang reklame dibongkar petugas. Pembongkaran dilakukan dengan memotong tiang penyangga reklame yang mayoritas dibangun atas material besi dengan menggunakan mesin las.
Selanjutnya, satu persatu tiang reklame diangkut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru, sementara petugas berusaha mengidentifikasi pemasang iklan di reklame tersebut.
Dia tidak membantah masih banyak reklame serupa bertebaran di kota Pekanbaru. Untuk itu, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dan penindakan kembali.
"Kita akan lakukan penertiban secara berkelanjutan. Ini nanti akan kita jadwalkan lagi untuk melakukan penertiban terhadap tiang-tiang baliho yang tidak memiliki izin dan menyalahi aturan," tuturnya.
Selain memotong tiang baliho, petugas satpol pp juga mencopot gambar puluhan tiang baliho yang masing-masing berada di Jalan Sudirman, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Imam Munandar, Jalan Paus dan sejumlah titik di Jalan Kota Pekanbaru.
Disebutkan Agus pencopotan gambar baliho tersebut dilakukan karena menampilkan iklan rokok dikawasan bebas iklan rokok dan sejumlah iklan produk yang tidak ada izinnya.
"Penertiban ini kami lakukan bukan untuk mematikan usaha para pengusaha yang ada di kota Pekanbaru. Akan tetapi menertibkan ini dilakukan agar pengusaha mengurus izin pendirian tiang reklame untuk taat aturan,"harapnya. (R.Hermansyah/Kominfo).