Bupati Karo Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja di Mapolres Karo
Petunjuk7.com - Bupati Kabupaten Karo menghadiri pemusnahan narkotika jenis ganja bertempat di Mapolres Tanah Karo, Rabu (17 /10/ 18) sekitar Pukul 10:20 WIB dari dua orang tersangka.
Sebelumnya, pihak Polres Tanah Karo telah melaksanakan Press confrence terkait kasus narkotipa jenis ganja di lapangan Mapolres Tanah Karo.
Giat press confrence ini dihadiri oleh
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R.Hutajulu S.I.K., Bupati Karo an.Terkelin Brahmana, SH.,
Wakil DPRD Kabupaten Karo Efendi Sinukaban, mewakili Kajari Karo Dinda Citra Gakusha Gunting SH., perwakilan dari BNN Karo Saut Maruli Tua Silalahi, Kepala Dinas Kesehatan Karo Drg. Irna Safrina S. Meliala, M.Ks., Penasehat Hukum tersangka Faudu Nasokhi Halawa SH., rersangka Abdi Apriadi Ginting dan Merdeka Ginting, pejabat utama Polres Tanah Karo, insan pers dari media cetak dan elektronik
Adapun kasus narkotika jenis ganja tersebut, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/695/VIII/2018/SU/Res Tanah Karo/ Sekta Berastagi, Tanggal 28 Agustus 2018.
Kemudian, waktu Kejadian tanggal 28 Agustus 2018 sekitar Pukul 09:00 WIB, tempat kejadian perkara (TKP) di Lembah Berkah Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tepatnya diwarung atau kedai milik Dedi.
Abdi Apriadi Ginting (28) sehari bekerja sebagai petani yang beralamat di Desa Gamber, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo
Dari Abdi, petugas menemukan barang bukti (BB) 5 (lima) bungkus ganja yang meliputi ranting, daun, biji kering, dengan berat brutto 3600 gram.
Dari BB ganja tersebut disisihkan sebanyak 60 gram dan dikirim ke Labfor Cabang Medan sebagai bahan pembuktian. Sedangkan sisanya seberat 3540 gram dimusnahkan, sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Karo Nomor : B-3218/N.2.17/Euh.1/09/2018, Tgl 17 September 2018 narkotika jenis ganja
Namun sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/720/IX/2018/SU/Res Tanah Karo, tanggal 4 September 2018. Waktu Kejadian tanggal 4 September 2018 sekitar Pukul 23: 30 WIB, petugas meringkus Merdeka Ginting (67) yang TKP di Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di sebuah gudang ekspedisi Agenda.
Adapun BB yang diamankan petugas, dari tersangka Merdeka yang beralamat di Jalan Ujung Aji Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, yakni; 130 (seratus tiga puluh) Bal masing-masing berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi ranting, daun, biji setel. (Sangap.S/rls).