MENU TUTUP
Bumi Turang

Unjuk Rasa Damai Massa Projo Karo Tuntut PT. Bibit Unggul Karobiotek

Selasa, 16 Maret 2021 | 20:42:22 WIB Dibaca : 2275 Kali
Unjuk Rasa Damai Massa Projo Karo Tuntut PT. Bibit Unggul Karobiotek Massa DPC Projo Kabupaten Karo saat menggelar unjuk rasa damai yang menyampaikan orasinya dan membawa spanduk pada Selasa (16/3/2021). Foto: S.Surbakti.
Loading...

Petunjuk7.com - Puluhan massa Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo yang mengatasnamakan

Dewan Pimpinan Cabang DPC Projo Kabupaten Karo melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolres Tanah Karo, Selasa (16/3/2021) sekitar Pukul 10 : 00 WIB. 

Demo tersebut terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh PT. Bibit Unggul Karobiotek.

Selain menyampaikan aspirasi mereka dengan membawa spanduk, juga menyerahkan bukti - bukti atau berkas berupa foto yang diduga adanya pelanggaran perbuatan melawan hukum. Berkas itu diterima oleh Kasat Ops Polres Tanah Karo 

Ternyata aksi mereka itu tidak hanya di Mapolres Tanah Karo. Massa kemudian pada Pukul 10 : 30 WIB, bergrerak menuju ke halaman kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Kordinator Lapangan (Korlap) Unjuk Rasa Damai DPC Projo Kabupaten Karo, Loyd Ginting dalam orasinya meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe agar memutuskan seadil -  adilnya dalam tuntutan pra peradilan atas penetapan sebagai tersangka Elisabet Melinda dalam kasus pengrusakan lahan tanaman dengan pelapor PT. Bibit Unggul Karobiotek.

Setelah melakukan orasi dari kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, masa bergerak ke kantor Bupati Karo.

Pada Pukul 11 : 00 WIB, massa tiba di kantor Bupati Karo, kedatangan masa diterima oleh Bupati Kabupaten Karo, Terkelin Brahmana, SH. MH.

Sebagai Korlap Unjuk Rasa Damai DPC Projo Kabupaten Karo, Loyd Ginting menanyakan apa dasar Dinas Lngkungan Hidup memberikan izin beroprasi kepada PT.Bibit Unggul Karobiotek, serta Dinas Perijinan memberikan izin HGU (Hak Guna Usaha).seluas 89,5 hektare.

Atas pertanyaan tersebut Kepala Dinas Perizinan menjelaskan, bahwa  keluarnya izin HGU PT.Bibit Unggul Karobiotek sudah sesuai dengan rekomendasi Dinas Pertanian Propinsi Sumatra Utara, rekomendasi dari BPN dan Dinas lingkungan Hidup.

Dimana izin HGU pengelolaan tanah terletak di Desa Kacinambun, dan apabila  ada  proses hukum maka aktifitas PT.Bibit Unggul Karobiotek dapat diberhentikan sementara.

Atas penjelasan tersebut,  dalam waktu dekat Dinas Perizinan Lingkungan Hidup beserta BPN akan meninjau langsung kegiatan PT.Bibit Unggul Karo Biotek di Siosar. (S.Surbakti). 

 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si