Anggota DPRD Karo Apresiasi Kinerja Polres Karo Ungkap Sabu 9 Kg di Pancur Batu
Petunjuk7.com - Anggota DPRD Kabupaten Karo Firman Firdaus Sitepu, SH.,didampingi akademisi Universitas Quality Berastagi Roy Belanta Syahputra, SH., MH dan Dasar Perobahen Ginting Suka mengapresiasi kinerja Polres Tanah Karo yang berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram (Kg).
"Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Tanah Karo dan jajarannya patut diacungi jempol. Bahkan ke depan harus lebih gencar lagi. Lebih tegas lagi. Karena harapan kami kepada Polres agar terus mengungkap kasus sabu di Kabupaten Karo," sebut Anggota DPRD Kabupaten Karo Firman Firdaus Sitepu, SH., kepada www.petunjuk7.com, Rabu (10/4/2019).
"Upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Tanah Karo dan jajarannya patut diacungi jempol. Bahkan ke depan harus lebih gencar lagi. Lebih tegas lagi. Karena harapan kami kepada Polres agar terus mengungkap kasus sabu di Kabupaten Karo," sebutnya.
Menurut Firman, Kabupaten Karo sekarang ini menjadi kawasan sentra peredaran gelap barang haram tersebut.
“Pintu masuk daerah ini seperti batas Kabupaten Karo dengan Kabupaten Simalungun, Dairi dan Aceh Tenggara dan juga pintu keluar dari daerah ini seperti di seputaran Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan harus dijaga ketat untuk mempersempit ruang masuk dan keluar narkoba. Untuk itu, semua pihak agar mendukung kinjerja Polres Tanah Karo dalam pemberantasan narkoba,” tegas Firman.
Firman menambahkan, generasi muda Kabupaten Karo harus diselamatkan dari incaran parapelaku dan pengedar narkoba.
“Berapa puluh orang mati sia-sia setiap hari di Indonesia akibat narkoba. Untuk itu, ketegasan dan keberanian aparat hukum dilapangan sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga dan menyelamatkan anak-anak bangsa ini terbebas dari jeratan narkoba,” tandas Firman.
Senada Firman, Roy Belanta Syahputra mengatakan, peredaran gelap narkoba memasuki pada tingkat level mengkhwatirkan.
"Bisa disebut darurat narkoba," ketusnya.
Soal pemberantasan terhadap narkoba tidak bisa dengan hanya biasa-biasa saja.
"Apalagi dengan slogan-slogan, sampai kapanpun tidak akan berhasil. Langkah tegas dan terukur sudah sangat dibutuhkan dari aparat Serse Narkoba Polres Tanah Karo," kat Firman.
Toh, Dasar Perobahen Ginting menyebutkan, sabu seberat 9,410 Kg bukan sedikit.
"Itu sudah kategori pemain besar. Kalau diuangkan dipasaran gelap narkoba itu mencapai sekitar Rp 9 millar. Kalau seandainya itu lolos dari sergapan aparat, berapa puluh ribu orang yang akan menjadi korban sia-sia,” ungkap Dasar.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil menangkap tiga (3) orang pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, barang bukti yang disita sebanyak sembilan (9) kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.
Demikian diaampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, didampingi Wakapolres Tanah Karo Kompol Edward Nauman Saragih, dan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Selasa (9/4/2019) melalui siaran persnya.
"Narkoba tersebut sudah dibungkus didalam plastik teh," ungkapnya.
Kapolres Tanah Karo menjelaskan, ketiha pelaku yang sudah tertangkap adalah Suparno, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dilanjutkannya, awalnya Suparno ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Barang bukti pertama disita dari Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya," tuturnya.
"Pada saat penggerebekan kita temukan delapan bungkus narkoba jenis sabu yang ditanam di dalam tanah," sebutnya.
Lantas, dari pengembangan dari Suparno.
"Suparno mengaku menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, beberapa waktu lalu dan Suparno mengaku, awalnya menemukan 10 bungkus sabu yang disimpan didalam goni. Tapi dua bungkus lagi, dia berikan kepada temannya yang bernama Tresno," terang Kapolres Tanah Karo.
Kota Dumai
Ternyata Suparno mengaku menemukan sepuluh (10) bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan didalam goni. Namun dua (2) bungkus dia berikan kepada Trisno.
Kemudian Satnarkoba memburu "jejak" Tresno ke Kota Dumai, Propinsi Riau karena melarikan diri.
Toh, setelah berhasil menangkap Tresno, bahwa dua bungkus narkoba jenis sabu dian serahkan kepada
Wawan dan Hilal Siregar.
"Wawan kita tangkap di Simalungun, tetapi Hilal saat ini statusnya masih buron," beber Kapolres Tanah Karo.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2019, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukumannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, dengan denda uang 10 dan delapan miliar rupiah," tutup AKBP Benny R Hutajulu. (KS).