Sidang Perdana Ditunda: Beginilah Gugatan Seorang Jaksa KPK Terhadap Tetangga di PN Tangerang
Petunjuk7.com - Pengadilan Negeri Tangerang menunda sidang perdana gugatan yang diajukan Jaksa KPK Hendra Apriansyah terhadap tetangganya, Deddy Octo. Keputusan itu diambil karena pihak tergugat dianggap tidak hadir.
"Sidang ditunda jadi tanggal 4 Oktober karena pihak tergugat dianggap tidak hadir," kata kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Kamis (27/8/2018).
Hamim mengatakan, sidang awalnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun akhirnya ditunda.
"Tadi tim dari Kemenkum HAM mau datang ke kantor saya. Karena itu saya jadi tertunda untuk sidang, namun ternyata sidang tetap dilangsungkan dan diputuskan ditunda," ujarnya.
Kasus ini bermula saat Hendra pulang ke rumahnya di Pamulang, Tangsel, seusai mudik pada Juni 2018. Hendra kaget pohon di rumahnya yang berimpitan dengan halaman rumah Deddy sudah ditebang. Percekcokan tak terhindarkan.
Sebulan setelahnya, Deddy membangun pagar tembok untuk menyekat dua rumah di cluster tersebut. Keributan semakin menjadi-jadi dan puncaknya masuk ke meja hijau. Sidang perdata dijadwalkan digelar hari ini di PN Tangerang.
Dalam perkara ini, Hendra mengajukan gugatan materiil ke Deddy sebesar Rp 600 juta. Untuk kerugian imateriil, Hendra mengajukan tuntutan Rp 2 miliar.
Alasannya, dia dan keluarganya mengalami tekanan psikis dan merasa tidak tenang serta tidak nyaman dalam kehidupan bertetangga.
Sumber:Detik.com