MENU TUTUP

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Uji UU Perseroan Terbatas

Kamis, 14 Februari 2019 | 09:58:08 WIB Dibaca : 2025 Kali
Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Uji UU Perseroan Terbatas Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan untuk uji Undang - Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang diajukan oleh Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI). 

"Agenda sidang pada Kamis (14/2) adalah pengucapan putusan uji UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Dalam permohonannya, para pemohon merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 142 ayat (2) huruf a UU PT karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum terkait status profesi likuidator.

Para pemohon ingin menghapus peran direktur sebagai pihak yang bisa bertindak sebagai likuidator karena hal itu dianggap pemohon dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Untuk mendapatkan kepastian hukum, para pemohon kemudian meminta supaya Mahkamah menyatakan kata likuidator dalam pasal tersebut, dapat dimaknai berstatus sebagai warga negara Indonesia.

Pemohon juga meminta supaya syarat likuidator dalam pasal tersebut ditambah dengan status likuidator yang memiliki sertifikat keahlian untuk melikuidasi perseroan dan independen.

Berdasarkan syarat-syarat tersebut pemohon dalam dalilnya menyebutkan supaya Mahkamah menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara itu dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Ninik Hariwanti menjelaskan bahwa ketentuan yang diujikan justru merupakan landasan hukum bagi likuidator dalam menjalankan profesinya.

Pasal tersebut dinilai pemerintah sebagai jaminan perlindungan hukum bagi likuidator sehingga likuidator dapat menjalankan fungsi dan tugasnya yang dijamin oleh undang-undang.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang mewakili DPR berpendapat bahwa dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sumber:Antaranews.com
Editor:Hap

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diduga Dendam Lama, Dua Pria Sukanalu Tewas di Dusun Sagan Tanah, Danramil 04/SE: Jangan Mudah Terprovokasi

2

Bupati Karo Kunjungi Kementerian UMKM RI, Perkuat Sinkronisasi Program dan Jajaki Pembangunan PLUT UMKM

3

Kodim 0205/Tanah Karo Gelar Upacara Peringatan Hari Anak Nasional 2026, Teguhkan Komitmen Lindungi Generasi Penerus Bangsa

4

Pemkab Karo Bantah Tolak Pengalihan Lahan RSUD Kabanjahe, Tegaskan Masih Menunggu Aturan dan Rampungnya Rumah Sakit Baru

5

Pemerintah Desa Rumah Berastagi Ajak Masyarakat Bersihkan Saluran Air Dan Jangan Membuang Sampah Sembarangan