Nata Kabur, Ari Ditangkap Satres Narkoba Polres Rohil
Rokan Hilir - Saat ini jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) giat memantau aktivitas pamakai dan pengedar narkoba berbagai jenis. Apalagi narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap ditengah masyarakat dari dua orang pria, satu orang berhasil kabur, satu orang berhasil ditangkap.
Pasalnya, Kamis (28/9) sekitar Pukul 06:00 WIB sebelum kedua pria tersebut ditangkap, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Rohil mendapatkan informasi bahwa diseputaran Kecamatan Simpang Kanan sudah marak terjadinya tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Ata Siregar alias Nata.
Petunjuk informasi tersebut, lantas Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Juliandi, SH., merintahkan Tim Opsnal untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan guna mencari dan mengumpulkan bahan keterangan diwilayah hukum Kecamatan Simpang Kanan tersebut.
Kemudian sekitar Pukul 11:00 WIB, ketika setelah mengumpulkan bahan keterangan dan menyimpulkan menuju target operasi mengarah ke rumah Ata Siregar alias Nata yang berada di jalan Jalan Berastagi Lorong IV, Desa Bukit Mas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil.
Demikian dikatakan Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.,MH., melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, SH., kepada www.petunjuk7.com, Jumat (29/9) terkait penangkapan narkoba diseputaran Kecamatan Simpang Kanan.
"Yang mana saat itu ditemukan 2 orang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu," ungkap Yusran.
Yusran menjelaskan, ketika mengetahui kedatangan Tim opsnal salah seorang yang baru diketahui bernama sdr. Ata Siregar alias Nata melarikan diri dari pintu belakang rumahnya menuju arah semak-semak kebun sawit milik warga, dan tidak berhasil ditangkap.
Lanjut Yusran, sedangkan seorang temanya yang bernama Muhammam Ariansyah Lubis alias Ari berhasil ditangkap.
"Selanjutnya diperlihatkan surat tugas dan dilakukan penggeledahan yang mana ditemukan sebuah bong dan timbangan digital terletak dilantai dalam kamar, kemudian 7 paket narkotika jenis shabu-shabu ditemukan didalam lemari pakaian didalam kamar," ungkap Yusran.
Yusran menambahkan dari dalam rumah ditemukan barang bukti (BB) sebuah bong timbangan digital, tujuh (7) paket narkotika jenis sabu.
"Selanjutnya terhadap tersangka dan BB dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyidikan lebih lanjut, " tutup Yusran.(S.Muslim).