Soal Tangkap 'Lepas' Dua Pelaku Narkoba, Ini Klarifikasi Satnarkoba Polres Tanah Karo
Petunjuk7.com - Satnarkoba Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers terkait klarifikasi adanya indikasi dugaan tangkap 'lepas' terhadap dua (2) orang tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu -sabu, bertempat di ruang Sat Narkoba Kamis (17/1/2019).
Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Reserse Polsekta Berastagi, pada Kamis, 27 Desember 2018, sekira pukul 20.30 WIB, terhadap M Rawikan Tarigan. Selanjutnya dilakukan pengembangan kasus dan penangkapan terhadap Suma Caca. Pasca pelimpahan, Sat Narkoba Polres Karo melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara, dinyatakan, Suma caca tidak cukup bukti, sehingga ditetapkan 1 tersangka M Rawika Tarigan alias Black.
Dari hasil uji lab kiriman BB tersangka Rawikan, bukanlah narkotika jenis sabu-sabu (negatif). Sehingga M Rawikan dilepaskan dari tahanan.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo, AKP Sopar Budiman mengatakan, dari hasil pengembangan pelimpahan 2 tersangka yang ditangkap Reserse Polsekta Berastagi, Muhammad Rawikan Tarigan alias Black (27), warga Simpang Desa Singa, Gang Melati VII Kecamatan Kabanjahe dan Suma Caca Sembiring (36) warga Jalan Kejora, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan lanjutan.
“Dari gelar perkara yang kami lakukan dan hasil uji Laboratorium Polda Sumut atas barang bukti (BB) yang ditemukan, Suma Caca tidak cukup bukti. Sementara BB Rawikan, negatif," Kata Sopar.
Sopar mengatakan, karena tidak cukup bukti maka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada tersangka nihil.
Selain itu, katanya, saat ini tidak dapat dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas. Walau demikian, keduanya masih dikenakan wajib lapor.
"Jika nantinya ada temuan baru, tidak tertutup kemungkinan akan kembali menjadi tersangka,” kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo ini.
Namun, terkait isu adanya suap-menyuap atau istilah “86” dalam kasus ini, AKP Sopar Budiman membantah hal tersebut.
"Jika mereka melakukan hal itu sama saja seperti dengan membunuh atau meletakkan tali di leher saya, yang melakukan bunuh diri. Mana mungkin saya mau mempertaruhkan jabatan demi dua orang pelaku penyalahgunan narkotika," akunya.
"Yang saya sampaikan ini apa adanya. Hasil gelar perkara dan hasil uji lab, tidak memungkinkan kami untuk melanjutkan penahanan. Yang saya ceritakan ini sebenarnya," ujar AKP Sopar.
Dijelaskannya, barang bukti yang sebelumnya disita polisi dari Suma Caca berupa uang tunai senilai Rp 6.550.000 dan HP, telah dikembalikan.
Sehubungan M.Rawikan Tarigan yang akan dilimpahkan ke BNN Kabupaten Karo untuk dilakukan rehabilitasi. Karena dari hasil test urine terbukti positif.
"Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah memerintahkan KBO, Iptu R. Silalahi untuk mengurusnya," katanya.
“Tapi saat itu BBN Kabupaten Karo tutup. Mungkin karena malam Tahun Baru. Pasca, itu saya sudah memarahi KBO mengapa lalai. Penyerahan rehab hanya berlaku untuk 6 hari pasca penangkapan. Namun demikian kita masih terus melakukan koordinasi dengan BNN Karo. Sehubungan ada sisa sabu di bong, saya jelaskan, itu adalah lem pada persambungan pipet. Lagi pula sabu-sabu tidak ditempatkan di pipet, melainkan di kaca pyrex. Kaca pyrex tidak ada dilimpahkan oleh Polsekta Berastagi kepada kami “ beber AKP Sopar. (KS).