MENU TUTUP
Bumi Turang

Anggota DPRD Karo Sebut Pengutipan Retribusi di Lau Sidebuk Debuk Tidak Sah

Kamis, 18 Maret 2021 | 14:51:43 WIB Dibaca : 2445 Kali
Anggota DPRD Karo Sebut Pengutipan Retribusi di Lau Sidebuk Debuk Tidak Sah Pengunjung saat membayar karcis masuk di Simpang Desa Daulu, Kecamatan Berastagi. Foto: S.Surbakti.
Loading...

Petunjuk7.com - Pengutipan retribusi masuk ke pemandian Lau Sidebuk Debuk yang berdalih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan segera di tutup. 

Pasalnya, diduga kuat pengutipan tersebut menyalahi Undang - undang (UU) dan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (PermenDes PDTT - RI). 

"Kesepakatan Raker diambil keputusan menutup dan menghentikan pengutipan di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi dan di Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo karena menyalahi UU dan PermenDes PDTT," tegas Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Davit Kristian Sitepu kepada wartawan, Rabu (17/3/2021) sore kemarin saat menggelar rapat kerja (raker) DPRD Kabupaten Karo dengan Pemerintah Kabupaten Karo guna membahas tentang keluhan masyarakat dan para pengunjung wisata  terkait pengutipan dua (2) pos retribusi yang sudah sangat meresahkan.

Davit yang merupakan pimpinan raker tersebut menjelaskan, setelah dilakukan penghentian pengutipan segera dilakukan sosialisasi masalah hukum oleh Pemerintah Kabupaten  Karo, DPRD Kabupaten Karo dan Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sedangkan, Ferianta Purba SE, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Karo menegaskan bahwa, sesuai UU No 6 Tahun 2014, bahwa pungutan Desa harus di dasari Peraturan Desa (Perdes) Pungutan Desa. Namun, katanya, Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut.

Artinya, lanjut dikatakan Ferianta, bahwa pungutan yang di lakukan saat ini tidak sah. 

Sebab, Perdes yang dimiliki saat ini adalah Perdes pembentukan BUMDes, dan itu tidak bisa di jadikan dasar untuk melakukan pungutan atau pengutipan karcis.

"Jadi, tentang apa sebenarnya yang layak untuk dijalankan BUMDes dibidang bina usaha, sebagaimana kita tahu BUMDes memang dianjurkan untuk membuat usaha demi kemajuan desanya masing - masing, bukan melakukan pengutipan milik perseorangan dan tidak berada di dua lokasi desa tersebut," tegas Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Karo ini. 

Ditambahkannya, selama ini kedua BUMDes tersebut menyalahi aturan perundang -  undangan yang mengatasnamakan BUMDES. 

"Bahwa sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014,  bahwa pengutipan desa harus di dasari Perdes pungutan desa dan PermenDes PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang pendirian, pengurusan dan pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa," terang Ferianta. 

Turut hadir dalam raker tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Karo, Inspektorat, Asisten, Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Karo BPKPAD Kabupaten Karo, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo, Polres Tanah Karo, mewakili Kejari Karo, Camat Berastagi, Camat Merdeka, Kepala Desa Semangat Gunung, Kepala Desa Doulu dan BPD kedua desa tersebut. (S.Surbakti). 

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si