Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari Terhadap Produser RTV Tersangka, Begini Kronologinya
Petunjuk7.com, Pekanbaru - Produser RTV Raden Sandy Syafiek ditabrak SUV B-2765-SBM saat menaiki sepeda di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan tadi pagi. Polisi telah menyambangi kediaman pemilik mobil tersebut.
"Belum ketemu. Anggota sedang cek, sudah didapat alamatnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dimintai konfirmasi, Sabtu siang (10/2/2018).
Raden Sandy meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Sementara itu polisi belum merilis siapa pelaku tabrak lari itu.
Berikut kronologi kejadian tabrak lari tersebut:
Sabtu, 10 Februari 2018
Pukul 06.20 WIB
Sandy yang sedang bersepeda ditabrak SUV bermerek Dodge dengan tipe Journey 2.4 AT di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengendara SUV langsung kabur. Saat kejadian itu, Sandy bersama dengan temannya.
Lokasi kejadian berada di depan kantor LIPI. Bamper SUV itu menabrak roda belakang sepeda Sandy.
Pukul 10.30 WIB
Jenazah Sandy dibawa ke RSCM.
Pukul 13.30 WIB
Jenazah Sandy diberangkatkan ke Bandung dengan ambulans untuk dimakamkan.
Pukul 13.45 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra menyatakan telah meminta anggotanya untuk menyambangi kediaman pemilik mobil SUV. Namun saat itu polisi belum bertemu.
Pukul 14.45 WIB
Terduga pelaku tabrak lari yang menewaskan produser RTV Sandy Syafieq sudah menyerahkan diri ke polisi. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyebut pelaku berinisial MJ.
Pukul 16.30 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pukul 17.20 WIB
Olah TKP selesai. Polisi menyebut kecepatan SUV saat kejadian adalah 60 km/jam.
Pukul 17.25 WIB
Jenazah Sandy tiba di rumah duka di Jalan KU Supadio No 30, Kelurahan Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Pukul 19.40 WIB
Jenazah Sandy dimakamkan di pemakaman keluarga.
Minggu, 11 Februari 2018
Dini hari
Polisi menetapkan MJ sebagai tersangka.
Sumber:Detik.com