Pembunuhan 1 Keluarga di Medan Labuhan, Andi Lala Dituntut Hukuman Mati
Sumatera Utara - Andi Lala alias Andi Matalata otak pelaku pembunuhan Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam Deliserdang dan satu keluarga di Mabar Kecamatan Medan Labuhan dituntut hukuman mati.
"Menyatakan terdakwa Andi Lala terbukti bersalah menghilangkan nyawa orang lain secara berencana. Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana mati," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Kadlan Sinaga, di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (29/12).
Selain Andi Lala, tuntutan juga diberikan terhadap kedua terdakwa pembunuhan satu keluarga di Mabar, yakni Andi Syahputra yang dituntut 20 tahun penjara dan Roni Anggara dituntut penjara seumur hidup.
"Perbuatan ketiga terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Dominggus Silaban.
Usai sidang, JPU Kadlam mengatakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa sesuai dengan peran masing-masing terdakwa.
"Tidak ada hal yang meringankan. Andi Lala, diakan otak pelakunya. Dua terdakwa lagi mengikuti Andi Lala," sebutnya.
Usai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga 10 Januari 2018 untuk agenda pembelaan para terdakwa.
Saat akan digiring ke sel tahanan PN Medan, Andi Lala menyesali perbuatannya. Ia juga meminta maaf kepada keluarga korban yang telah dibunuhnya. "Saya selalu menyesali perbuatan saya. Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada keluarga yang ditinggali," ucapnya.
Ia berharap majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada dirinya, karena selama persidangan selalu bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya. "Harapan saya agar majelis hakim nantinya memberikan hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
Diketahui, Andi Lala, membunuh Iwan Kakek, selingkuhan istrinya. Pembunuhan berlatar dendam dan sakit hati ini terjadi di rumah Andi Lala di Jl Pembangunan II, Sekip Lubuk Pakam Deliserdang, 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB. Dalam kasus ini, ia dibantu istrinya, Reni Safitri dan Irfan (berkas terpisah).
Andi menghabisi korbannya dengan alu yang sudah dia siapkan. Mayat Iwan beserta sepedamotornya dibuang ke Jl Desa Pagar Jati Lubuk Pakam sehingga seolah merupakan korban kecelakaan.
Sedangkan pembunuhan satu keluarga yang dilakukan Andi Lala, mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan satu Balita mengalami luka berat. Kejadian itu di rumah Riyanto di Jalan Mangaan Mabar, Minggu (9/4) dinihari.
Dalam pembunuhan tersebut, Andi Lala menghabisi nyawa korban dengan menggunakan besi sepanjang 60 cm dan berat 11 kg. Kelima korban yakni pasangan suami istri Riyanto (40) dan Sri Ariyani (38), anak mereka, Naya (14) dan Gilang (8) serta mertua Riyanto, Marni (60). Sementara, putri bungsu Riyanto, K (4) lolos dari maut dan ditemukan dalam keadaan kritis.
Andi Lala mengaku dendam dengan Rianto yang tidak kunjung memberikan sabu meskipun dia sudah memberikan uang Rp 5 juta.
Sumber:Hariansib.co