MENU TUTUP

Sikapi Putusan Mahkamah Agung, KPU Undang Ahli Hukum Tata Negara

Selasa, 13 November 2018 | 21:50:44 WIB Dibaca : 2048 Kali
Sikapi Putusan Mahkamah Agung, KPU Undang Ahli Hukum Tata Negara Ilustrasi. Foto: Pixabay.com
Loading...

Petunjuk7.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang ahli hukum tata negara untuk menyikapi pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang uji dalam materi PKPU 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Putusan MA yang mengabulkan uji materi tersebut dan menyatakan larangan tersebut berlaku pada pemilu 2024 berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan berlaku sejak pemilu 2019," kata Ketua Komisioner KPI Arief Budiman, Selasa (13/11/2018).

"Kita berencana undang ahli hukum tata negara menyikapi putusan MA dan MK. kita akan ajukan audiensi kepada MK dan rencanakan dengan MA juga, tapi sesuai kebutuhan nanti, jangan sampe malah ditafsir macam-macam," katanya.

Sebelumnya MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta (OSO) terhadap PKPU no 26/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

OSO, melalui pengacaranya Yusril Ihya Mahendra mengajukan uji materi setelah namanya tidak muncul di Daftar Calon Tetap (DCT) DPD. Padahal sebelumnya namanya ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Hal ini setelah KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.

Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.

Sumber:Antaranews.com 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi