MENU TUTUP
Potret Buruh

Panggilan Kedua: Terkait Karyawan Kontrak, Direktur PT.BKL Datang ke Disnakertrans Bengkalis

Kamis, 04 Januari 2018 | 22:44:51 WIB Dibaca : 3819 Kali
Panggilan Kedua: Terkait Karyawan Kontrak, Direktur PT.BKL Datang ke Disnakertrans Bengkalis Kantor PT.BKL di Jalan Yos Sudarso.Foto:Gabe.G
Loading...

Bengkalis - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dismakertrans) Kabupaten Bengkalis mengadakan pertemuan ke dua (2) dengan enam (6) orang para karyawan kontrak PT. Berkat Karya Laris (BKL) di Kabupaten Bengkalis. Ini sesuai surat panggilan kedua: No 560/DTKT - HIJ/ 2018/01.

Tampak para karyawan kontrak PT.BKL lebih awal tiba di Disnakertrans Kabupaten Bengkalis. Kemudian, pertemuan tersebut berlangsung di kantor UPTD Disnakertrans di Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/1) sekira Pukul 11: 00 WIB, yang tertutup untuk wartawan.

Sebagai Mediator dalam pertemuan ini adalah H.Ramlis, SH.MH., yang juga menjabat Kepala Bidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Disnakertrans Kabupaten Bengkalis.

Akan tetapi, sekitar Pukul 15 : 00 WIB, pertemuan dilanjutkan kembali. Sebab pihak PT.BKL yakni; Direktur PT. BKL Herman Wijaya, dan ada seorang rekannya bernama Yan Cui terlambat datang.

Pantauan www.petunjuk7.com, tampak pertemuan tersebut alot. Meski alot tetap wartawan tidak dibolehkan memasuki ruang pertemuan. Dan sekitar Pukul 16:30 WIB, pertemuan selesai.

Direktur PT BKL Herman Wijaya saat dimintai www.petunjuk7.com tanggapannya terkait masalah tersebut, mengatakan, masalahnya sudah selesai.

"Sudah selesai," kata Herman Wijaya saat itu sedang berada di depan kantor UPTD Disnakertrans Kabupetan Bengkalis usai pertemuan

Sedangkan Kepala Bidang PHI Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, H.Ramlis, SH.MH., menjelaskan, pihaknya sebagai mediator terkait permasalahan antara PT BKL dengan karyawan kontrak PT.BKL.

"Kesepakatannya, mereka memahami peraturan Undang - undang tenaga kerja yang dibayar pesangon dan kebijakan pihak perusahaan. Kalau ada pesangon, tidak ada sisa kontrak, kesepakatan kerja tidak tertentu dari awal. Masa percobaan lebih dari tiga (3) bulan sudah menjadi karyawan dan kontrak tidak ada gunanya," sebut H.Ramlis kepada www.petunjuk7.com.

Selanjutnya bagaimana kisah para karyawan kontrak PT.BKL ini?

Menurut pengakuan para karyawan kontrak PT.BKL mereka mendapat kebijaksanaan dari PT. BKL.

Dua orang supir yan berinisial D dan A masing - masing mendapat tiga (3) bulan upah Rp 2.000.000 /bulan yang tidak sesuai Upah Mnimum Kabupaten (UMK). Bengkalis

Selain itu, untuk dua orang karyawan kontrak PT.BKL yang berinisial M dan H mendapat satu (1 ) bulan upah Rp 1.500.000 / bulan tidak sesui UMK Bengkalis.

Begitu juga dengan karyawan kontrak PT.BKL berinisial II mendapat 3 bulan upah Rp1.800.000/ bulan tidak sesuai UMK Bengkalis.

Sedangkan satu orang lagi karyawan kontrak PT.BKL yang berinisial D sebelumnya sudah mendapat 2 bulan upah Rp 1.500.000 / bulan tidak sesuai UMK Bengkalis dan soal ijazahnya pernah ditahan pihak PT.BKL yang ada mengaku sebagai mediator bernama Jefri kala itu di Hotel Panorama.

"Sisa kontrak tak di bayarkan. Bahkan para pekerja bingung terkait status mereka saat bekerja di PT BKL Bengkalis. Dalam kuitansi disebut yang di bayarkan uang kebijakan yang seolah - olah karyawan kontrak mengundurkan diri," ungkap seorang sumber berita kepada www.petunjuk7.com.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial ( PHI ) Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, H.Ramlis SH.,MH saat dimintai tanggapanya terkait masalah tenaga kerja (karyawan kontrak -red) di PT. BKL menjelaskan, pihaknya mengaku sebagai mediator berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan SK Menteri Tenaga Kerja.

“Kami sudah memanggil para pekerja  dan pengusaha (PT.BKL) untuk hadir di kantor Disnaker di Duri tanggal 20 Desember 2017. Namun, pihak para pekerja kontrak dan pengusaha tidak hadir. Dan kami akan memanggil lagi melalui surat kedua,” terang H.Ramlis yang dihubungi melalui via ponsel kepada www.petunjuk7.com, Kamis (28/12).

Ditengah proses mediasi Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, anehnya, tiga (3) orang karyawan kontrak PT.BKL telah menerima Ijazah dan akte kelahiran. Konon sebagai jaminan kerja.

 “Iya pak mereka sudah menerima Ijazah dan akte kelahiran pada tanggal 22 Desember 2017  di Hotel Panorama, Kota Bengkalis,” ungkap Jefri  Tumangkeng yang mengaku dari LKS Tripatrit atau Mediator.

Jefri menjelaskan, langkah tersebut mengikuti aturan. Karena LKS Tripatrit sebagai mediator bekerja berdasarkan  Undang – undang.

“Saya sebagai anggota biasa di LKS Tripatrit dan Bupati Bengkalis selaku Ketua LKS Tripatrit Bengkalis,’ tutur Jefri.

Toh, untuk konfirmasi berita kedua kali, Direktur PT.BKL Herman Wijaya saat di konfirmasi Rabu (27/12) tidak berada di kantornya. “Bapak tidak ada,” kata Erda seorang karywan cleaning service PT.BKL. “ Bapak tidak ada di kantor,” jawab Ical yang juga seorang salesman PT.BKL menimpali Erda.

Menanggapi masalah tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, Susianto menegaskan, agar pihak  PT. BKL taat hukum.

 "Perusahaan harus taat hukum dan peraturan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang ditetapkan pemerintah harus dilaksanakan. Dan apabila tidak dilaksanakan segera laporkan ke Disnaker,” kata Susianto yang membidangi tenaga kerja di Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis kepada www.petunjuk7.com, Rabu (27/120) saat dihubungi melalui via ponsel.

Sebenarnya informasi ini terungkap dari seorang karyawan PT. BKL berinisial GA. Dia mengungkapkan, tujuh (7) orang karyawan kontrak PT.BKL terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pasalnya pihak PT. BKL menyuruh mereka mengundurkan diri. Lantaran ketujuh orang tersebut sebelumnya meminta kenaikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Selain itu, meminta jam kerja sesuai aturan Dinas Tenaga Kerja termasuk program BPJS.

"Malah disuruh menanda tangani surat pengunduran diri, " beber GA kepada www.petunjuk7.com.

Lantas kata GA, karena meminta tuntutan ke pihak perusahaan. Akibatnya, ketujuh orang tersebut menerima kebijakan PHK melalui proses pengunduran diri yang diajukan oleh pihak PT.BKL.

Tentu tutur GA membuat menolak menanda tangani surat pengunduran diri. Kenapa? Dijelaskan GS, karena 7 orang karyawan kontrak di PT. BKL ada yang sudah bekerja dari tahun 2015, 2016 dan 2017.

Sehingga gaji mereka bervariasi : Rp1,4juta/ bulan sampai Rp2 juta/ bulan, dengan jam kerja yang tak tentu. Bahkan melebihi delapan (8) jam sehari.

Sedangkan sebut GA, UMK Kabupaten Bengkalis untuk tahun 2017 senilai Rp2.685.547,- dan penetapan UMK mengacu pada PP No 78 Pasal 44 ayat 1 dan 2 tahun 2015.

"Ketika tujuh orang karyawan kontrak tidak mau menanda tangani surat pengunduran diri. Direktur PT.BLK mengatakan, terserah kalian mau melapor ke dinas tenaga kerja atau polisi," ungkap GA menirukan ucapan Herman Wijaya selaku Direktur PT. BKL.

GA mengatakan, sudah empatpuluh lima hari (45) ketujuh orang tersebut tidak bekerja karena tidak ada kepastian. Apalagi Ijazah mereka saat ini berada dinaungan pihak perusahaan.

"Dalam hal ini diduga pihak perusahaan telah melanggar Undang - Undang No 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan dimana telah menahan ijazah atau embaran negara dan hak azasi karyawan kontrak," bebernya.

"Masalah ini sudah kami laporkan ke Disnakertrans Kabupaten Bengkalis di Duri. Namun belum ada solusi," ungkap GA.

Sayangnya tambah GA, kontrak kerja ke 7 orang tersebut masih di atas sepuluh (10) bulan.

"Namun mengapa kami di suruh mengundurkan diri hanya karena meminta gaji sesuai UMK, ikut BPJS dan jam kerja sesuai aturan dinas tenaga kerja," ungkapnya.

Nah, Direktur PT.BKL Herman saat dimintai konfirmasi Rabu (20/12) sekitar Pukul 14:00 WIB, sedang tidak berada di kantornya yang terletak di Jalan Yos Sudarso.

" Bapak sudah berangkat," sebut seorang karyawan PT.BKL bernama Lia dan Desi. (Gabe.G).





Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si