Ditangkap Polres Karo, Residivis Kambuhan Ini Pelaku Curanmor di Kabanjahe
Petunjuk7.com - Resti Simamora tak menyangka sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio warna putih bernomor polisi BK 4291 SAE raib dari pelataran parkir di Jalan Abdul Kadir , Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di depan toko Bangun Jaya pada Kamis (6/8/2020) sekitar Pukul 17 : 15 WIB.
Pasalnya, setelah sepeda motornya itu parkir, ia bergegas berjalan kaki mengarah kedalam Pajak Kabanjahe, untuk mengantar pesanan makanan kepada pelanggannya.
Berselang setengah jam kemudian, ia kembali ke pelataran parkir. Yang membuat kaget baginya, ia tidak ada melihat lagi sepeda motornya itu.
Atas peristiwa itu, langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Tanah Karo.
Mendapat lapotan itu, Polres Tanah Karo langsung bergerak cepat untuk mengungkap siapa pelaku pencuri sepeda motor (curanmor).
Unit Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di depan toko Bangun Jaya guna melakukan penyelidikan.
Penyelelidikan itu dipimpin oleh
Kanit IV Reskrim Polres Tanah Karo Aiptu, Sejahtera Sinulingga sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/593/VIII/2020/SU/RES T.KARO atas nama Resti Simamora.
Setiba di TKP, Unit Opsnal Reskrim Polres Tanah Karo mengecek CCTV yang ada terpasang di TKP. Nah, dari CCTV itu jadi petunjuk yang mengarah kepada pelaku curanmor.
Kemudian, identias pelaku langsung di cari. Ternyata nama pelaku adalah Waldemar Sumatupang (28), warga Jalan Pahlawan, Gang 28, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dia pun berhasil ditangkap. Parahnya, sosoknya seorang residivis.
Sehingga pada hari Sabtu, tanggal 8 Agustus 2020 sekira Pukul 02: 00 WIB, di Desa Rumka, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo tepatnya di dalam sebuah rumah, Unit Opsnal dipimpin Kanit IV Reskrim, Aiptu Sejahtera Sinulingga mengamankan 1(satu) orang laki-laki atas nama Waldemar Simatupang dan 1(satu) unit Yamaha Mio BK 4291 MAC serta 1(satu) potong celana warna coklat, 1(satu) potong baju berwarna hitam, 1(satu) potong masker berwarna hitam," demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP.Sastrawan Tarigan, SH., MH kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) sore.
"Dan perlu dijelaskan bahwa tersangka merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian," bebernya.
Setelah Waldemar berhasil ditangkap, guna pengembangan penyelidikan dan barang - barang bukti malah melakukan perlawanan. Sehingga Unit Opsnal Reskrim Polres Karo memberikan tindakan tegas dan terukur kearah kedua kaki pelaku. Dor...
"Selanjutnya Unit Opsnal membawa tersangka ke RSU Kabanjahe.
Kemudian Unit Opsnal membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Tanah Karo guna proses lebih lanjut," tutup Kasat Reskrm Polres Tanah Karo. (KS).