Kadis PUPR Pekanbaru Resmi Ditahan Dirkrimsus Polda Riau
Pekanbaru - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Kepolisian Daerah Riau resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun terkait dugaan pungutan liar di instansinya.
"Iya, Minggu (27/8) ditahan. Berkasnya sudah P21, ditahan di Polda Riau dulu, nanti diserahkan ke kejaksaan tinggi," kata Wakil Direktur Direskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Faryadi di Pekanbaru, Senin (28/8) yang dilansir dari situs antarariau.
Terkait kapan akan diserahkan ke Kejati Riau, dia mengatakan akan melakukan proses tersebut. Karena memang tiga tersangka sebelumnya yakni pekerja harian lepas PUPR Pekanbaru sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
"Kapan diserahkan nanyi kita kasih tahu," tambahnya singkat.
Sebelumnya tiga PHL atau honorer tersebut terjaring operasi tangkap tangan pada pada 9 April 2017 lalu. Sedangkan, Kadis PUPR Zulkifli Harun baru ditetapkan sebagai tersangka sudah sekitar satu (1) bulan lalu.
Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga PHL Dinas PUPR Pekanbaru.
"Tersangka dan barang bukti Tahap II yang dilimpahkan Polda Riau adalah tiga pekerja harian lepas (PHL) Dinas PUPR Pekanbaru terkait kasus pungli," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan.
Ketiga tersangka ini memiliki peran masing masing dalam perkara pungli tersebut. Tersangka Said Al Kudiri sebagai pengumpul para pemohon yang akan mengurus izin usaha jasa konstruksi.
Kemudian tersangka M Hairil untuk melengkapi berkas administrasinya. Setelah berkas dan persyaratan lengkap, uang yang terkumpul diserahkan kepada Martius. Nantinya diduga diteruskan uang tersebut kepada Kadis PUPR Pekanbaru.
"Satu lagi Kadis PUPR ZH belum tahap II, tapi berkasnya sudah P21. Rencananya ditunggu dulu ini agar nanti keempat-empatnya sama-sama dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng. (antarariau)