Narkoba Jenis Sabu 9 Kg di Pancur Batu: Hilal Kabur, 3 Rekannya Ditangkap Polres Karo
Petunjuk7.com - Pihak Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Karo, berhasil menangkap tiga (3) orang pelaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dari tangan para pelaku, barang bukti yang disita sebanyak sembilan (9) kilogram (Kg) narkoba jenis sabu.
Demikian diaampaikan Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu, didampingi Wakapolres Tanah Karo Kompol Edward Nauman Saragih, dan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman kepada www.petunjuk7.com, Selasa (9/4/2019) melalui siaran persnya.
"Narkoba tersebut sudah dibungkus didalam plastik teh," ungkapnya.
Kapolres Tanah Karo menjelaskan, ketiha pelaku yang sudah tertangkap adalah Suparno, warga Desa Pancur Batu, Kecamatan Merek, Tresno warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dan Agus Setiawan alias Wawan warga Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dilanjutkannya, awalnya Suparno ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo.
"Barang bukti pertama disita dari Suparno yang disimpan di kawasan rumahnya," tuturnya.
"Pada saat penggerebekan kita temukan delapan bungkus narkoba jenis sabu yang ditanam di dalam tanah," sebutnya.
Lantas, dari pengembangan dari Suparno.
"Suparno mengaku menemukan bungkusan sabu tersebut di sebuah penginapan TR Aek Popo, beberapa waktu lalu dan Suparno mengaku, awalnya menemukan 10 bungkus sabu yang disimpan didalam goni. Tapi dua bungkus lagi, dia berikan kepada temannya yang bernama Tresno," terang Kapolres Tanah Karo.
Kota Dumai
Ternyata Suparno mengaku menemukan sepuluh (10) bungkus narkoba jenis sabu yang disimpan didalam goni. Namun dua (2) bungkus dia berikan kepada Trisno.
Kemudian Satnarkoba memburu "jejak" Tresno ke Kota Dumai, Propinsi Riau karena melarikan diri.
Toh, setelah berhasil menangkap Tresno, bahwa dua bungkus narkoba jenis sabu dian serahkan kepada
Wawan dan Hilal Siregar.
"Wawan kita tangkap di Simalungun, tetapi Hilal saat ini statusnya masih buron," beber Kapolres Tanah Karo.
"Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan undang-undang Nomor 35 tahun 2019, pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Dengan ancaman hukumannya mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, dengan denda uang 10 dan delapan miliar rupiah," tutup AKBP Benny R Hutajulu. (KS).