Narkotika: Usai Hakim PN Kabanjahe Vonis 17 Tahun Penjara, Terdakwa Ini Meneteskan Air Mata
Petunjuk7.com - Terdakwa Jonson Siregar (47) warga jalan Pembangunan Gang Pelita Kelurahan Tambak Lau Mulgap II Berastagi Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara, sontak meneteskan air mata usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 17 tahun, saat menggelar persidangan di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Rabu (05/02/2020) sekitar pukul 17:30 WIB.
Ini diketahui dalam agenda sidang putusan Majelis Kakim yang diketuai oleh, Sulhanudin, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, denda sebesar 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan penjara.
Yang artinya, jika terdakwa tidak dapat membayar denda, maka akan dikenakan kurungan penjara selama 6 bulan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim, menerangkan, bahwa sesuai fakta dan bukti persidangan, terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun, denda 1 miliar, subsider 6 bulan. Untuk putusan ini terdakwa dapat mengambil sikap menerima, banding atau pikir-pikir," sebut Majelis Hakim PN Kabanjahe.
Lantas, mendengar putusan tersebut, air mata Jonson pun menetes yang diduga tidak percaya atas putusan tersebut. Dan menyatakan pikir-pikir usai berkonsultasi dengan Penasehat Hukumnya.
"Saya pikir-pikir Pak," ujar terdakwa dengan lemas dan tertunduk.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Neger (Kejari) Karo, Alvonso Manihuruk, menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang Mulia," terangnya kepada Majelis Hakim.
Usai persidangan, Jonson pun digiring oleh petugas tahanan menuju ruang sel tahanan. Terlihat wajahnya yang pucat seolah - olah tak terima atas putusan hakim tersebut.
Menanggapi putusan ini, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karo, Firmansyah, mengatakan, sebelumnya dalam agenda tuntutan, menuntut terdakwa kurungan penjara selama 16 tahun.
"Pada sidang agenda tuntutan kemarin, kita tuntut selama 16 tahun, denda 1 miliar dan subsider 6 bulan. Karena sesuai fakta persidangan, terdakwa dinilai bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2, menguasai dan memperjual belikan narkoba jenis sabu," jelasnya kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (6/2/2020) siang.
Dilanjutkannya, atas putusan tersebut, tetap menghargai putusan Majelis Hakim karena mendukung pemberantasan peredaran narkoba.
"Kita serius dalam pemberantasan narkoba ini, buktinya kita menuntut selama 16 tahun. Dan hasil putusannya juga malah lebih tinggi dari tuntutan kita. Kita hormati putusan hakim, karena mendukung program pemberantasan narkoba, yang kita harapkan kedepannya tidak ada lagi peredaran narkoba khususnya di Tanah Karo," ungkapnya.
Diketahui sebelumnya Satuan Narkoba Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkoba pada Jumat (21/6/2019) silam.
Diketahui, pria itu bernama Jonson Siregar diamankan saat membawa barang bukti sabu di seputar Jalan Udara, Kecamatan Berastagi.
Kepada wartawan, Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman, mengungkapkan, pihaknya masih mendalami apakah Jonson merupakan kurir atau pengedar.
Selain itu, kata Sopar, melihat barang bukti yang dibawa oleh Jonson menduga merupakan sebagai pengedar besar. Karena dari tangan Jonson, pihaknya berhasil menyita sabu seberat 854,09 gram, atau hampir satu kilogram.
Namun, saat akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku kala itu mencoba melawan petugas dengan berusaha melarikan diri.
Lantas, sambung Sopar, akibat dari perlawanan tersebut pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yang emberikan hadiah "timah panas" pada bagian kaki sebelah kanan pelaku.
"Karena dia berusaha melawan saat akan ditangkap, kita terpaksa lakukan tindakan tegas dan terukur," kata Sopar dan menambahkan, menurut pengakuan pelaku sudah menerima paket narkoba sebanyak tiga kali.
Laporan: KS