Sepanjang 2018, Ini Kasus Pidana yang Berhasil Diungkap Polsekta Berastagi
Petunjuk7.com - Kapolsekta Berastagi Kompol Aron TTM Siahaan, SH., didampingi Kanitreskrim Polsekta Berastagi, Iptu Johanes menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap puluhan kasus pidana sepanjang tahun 2018 di wilayah hukum Polsekta Berastagi, Kabupaten Karo, Propinsi Sumatra Utara.
"Selama satu tahun mulai priode Januari hingga 22 Desember 2018 yakni kasus Narkoba sejumlah 37 kasus dengan tersangka sebanyak 50 orang dan barang bukti sabu-sabu 60 gram dan ganja 3,27 Kg," ungkap Kapolsekta Beratagi, Sabtu (22/12/2018) sore kepada
www.petunjuk7.com.
Diterangkan Kapolsekta Berastagi untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Kanit Reskrim yang berhasil dikendalikan Iptu Johanes Munte SH., sebanyak 10 berkas dengan tersangka sebanyak 13 orang.
"Dari 13 orang tersangka yang berhasil diamankan, 3 orang diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas dan berupaya melarikan diri. Walaupun telah diberikan tembakan peringatan," terang Kapolsekta Berastagi ini.
Pihaknya, papar Kapolsekta Berastagi, untuk kasus narkoba, penyidikannya langsung diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Sementara kasus curanmor ditangani langsung oleh penyidik Reskrim Polsekta Berastagi hingga dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sejauh ini kasus narkoba dan curanmor sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karo di Kabanjahe dan sebagian dari pengungkapan kasusnya sudah disidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe," ujarnya.
Kapolsekta Berastagi mengimbau, masyarakat Berastagi supaya bekerja sama dengan pihak kepolisian terhadap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Dengan cara memberikan informasi kepada polisi, agar semua bentuk kejahatan di tengah masyarakat dapat ditindak guna meminimalisir angka kejahatan supaya masyarakat merasa nyaman dalam beraktifitas sehari-hari," pintanya. (KS)