1 Tersangka, Divhumas Polri: Perlu Bukti Tambahan 'Jerat' 2 Terduga Teroris Unri
Petunjuk7.com - Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus penangkapan tiga (3) terduga teroris di Kampus Bina Widya Universitas Riau (Unri). Dari kasus tersebut, satu orang berinisial Z telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua (1) orang lainnya berinisial D dan K masih ditetapkan sebagai saksi. Untuk menaikan status D dan K yang diduga kuat mengetahui aksi terorisme di kampus tersebut, penyidik Polri masih perlu bukti-bukti tambahan.
Demikian disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol M. Iqbal, Senin (4/6), di Jakarta.
Iqbal mengatakan, diduga kuat dua saksi itu mengetahui bagaimana Z tahu soal cara merakit bom. Pada saat penggerebekan, polisi juga menyita sejumlah video dan buku-buku.
"Diduga kuat dua saksi ini mengetahui Z melakukan aksinya. Tapi penyidik memerlukan bukti-bukti lain untuk menjerat dua saksi ini ketika akan dinaikkan sebagai tersangka," ujar Iqbal.
Dikatakan Iqbal, polisi tidak akan berhenti pada penangkapan Z di Riau. Seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan upaya represif dan preventif, sehingga tidak lagi ada tindak terorisme.
Polri ingin bulan suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri dan seterusnya aman, nyaman dan kondusif bagi siapa saja di republik ini.
"Ada kemungkinan ada pihak yang mendanai Z. Tapi ini belum dapat dipastikan. Pasti kita telusuri, tim itu pasti bercabang-cabang. Sub tim termasuk sub tim yang akan melakukan penyelidikan, termasuk scientific identification di bidang anggaran," katanya.
Beruntung tim dari Densus 88 dapat mengungkap kegiatan Z yang dilakukan di Unri. Sebab Z berpotensi membuat kacau negara dengan aksi terorisme.
Sumber:Republika.co