MENU TUTUP
Bumi Turang

Hakim PN Kabanjahe Suruh Keluar Saksi yang Meringankan Terdakwa dari Ruang Sidang, Ini Penyebabnya

Rabu, 17 Juni 2020 | 20:28:47 WIB Dibaca : 2613 Kali
Hakim PN Kabanjahe Suruh Keluar Saksi yang Meringankan Terdakwa dari Ruang Sidang, Ini Penyebabnya JPU Kejari Kabupaten Karo, Agusnaldo Marbun, SH., ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (17/6/2020) sore di kantor Kejari Kabupaten Karo. Foto: KS
Loading...

Petunjuk7.com - Dedek Sulaiman warga Tanjung Morawa, Kota Medan, Propinsi Sumatra Utara sontak disuruh keluar dari ruang sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang menggelar sidang, bertempat di ruang sidang Kartika, PN Kabanjahe, Rabu (17/6/2020) sore. Ini terkait perkara penganiayaan anak dibawah umur.

Pasalnya, Hakim menilai keterangannya selaku saksi untuk meringankan terdakwa atas nama Abdul Rasyid, SE., tidak tepat.

"Saudara Kuasa Hukum terdakwa, silakan berikan komentar kepada saksi, karena keterangan saksi ini sudah tidak benar, mencla - mencle," tegas Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe, Sulhanuddin SH., saat menggelar sidang tersebut yang langsung menghentikan keterangan saksi (Dedek Sulaiman-red).

Parahnya lagi, kepada Hakim saat Kuasa Hukum terdakwa bertanya kepada saksi yang meringankan, ketika dihadirkan dinilai salah jawaban oleh saksi.

Lantas, mendengar itu, Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe yang menyidangkan perkara itu langsung menghentikan pembicaraan Kuasa Hukum dengan saksi sembari menyuruh saksi keluar dari ruang persidangan. 

"Saudara Kuasa hukum saya dengar apa yang dilontarkan saksi semua bersalahan. Saksi kamu tadi, Anda sudah di sumpah sebelum memberikan keterangan saksi. Namun pernyataan Anda bersalahan, silakan keluar dari persidangan," ujar Ketua Majelis PN Kabanjahe.

Atas peristiwa itu, Ketua Majelis Hakim PN Kabanjahe menutup sidang dan memberikan waktu pada minggu depan untuk menghadirkan saksi meringankan yang lainnya. 

Ditempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Agusnaldo Marbun SH., ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, usai persidangan terkait keterangan saksi tersebut, menilai bahwa keterangan saksi untuk meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur sangat tidak relevan. 

"Keterangan saksi meringankan terdakwa sangat tidak relevan, diuar dari jalur topik persidangan. Masak dibilangnya mencuri," ujar Aldo Marbun sembari menggelengkan kepala. (KS).

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Longsor di Kawasan Tahura, Arus Lalulintas Berastagi - Medan Macet Total, Kasi Humas Aiptu Budi Sastra Surbakti: Tetap Waspada dan Hati Hati

2

Danramil 05/PY Letda Inf Sahnan Tambunan Hadir Saat Proses Mediasi Siswa SMA N Tiganderket Disaksikan Kacab Wilayah IV

3

Terlibat Dalam Perkelahian, Danramil 05/PY dan Kapolsek Payung Berhasil Memediasi Siswa SMA N 1 Tiganderket

4

Dukung Ketapang, Forkopimda Kabupaten Karo Launching Gugus Tugas Polri Program Prabowo dan Gibran

5

Prajurit Batalyon 125/Si