Upaya Hukum KPK Dikabulkan, Mahkamah Agung Vonis Bupati Rohul
Jakarta - Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2017, KPK seakan kecolongan setelah salah satu terdakwanya divonis bebas pengadilan. Terdakwa yang dimaksud adalah Bupati Rokan Hulu Suparman.
KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Ia diduga menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau yang juga dijerat oleh KPK.
Namun ketika itu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru berpendapat bahwa Suparman tidak terbukti terlibat.
Vonis yang dibacakan hakim Rinaldi Triandiko pada 23 Februari 2017 lalu memutuskan untuk membebaskan Suparman.
Namun, ia hanya bisa menghirup udara bebas selama 8 bulan. Kasasi yang dilakukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung.
"Kabul JPU," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip kumparan pada Sabtu (11/11).
KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Majelis kasasi ini diketuai oleh Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada tanggal 8 November 2017.
Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, namun MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johan adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.
Sumber:Kumparan.com