MENU TUTUP
Batal Bebas

Upaya Hukum KPK Dikabulkan, Mahkamah Agung Vonis Bupati Rohul

Sabtu, 11 November 2017 | 10:57:23 WIB Dibaca : 2777 Kali
Upaya Hukum KPK Dikabulkan, Mahkamah Agung Vonis Bupati Rohul Bupati Rokan Hulu. Foto:Antaranews.com
Loading...

Jakarta - Beberapa bulan lalu, tepatnya bulan Februari 2017, KPK seakan kecolongan setelah salah satu terdakwanya divonis bebas pengadilan. Terdakwa yang dimaksud adalah Bupati Rokan Hulu Suparman.

KPK yakin bahwa Suparman turut menerima suap pembahasan APBDP 2014 dan APBD 2015 saat masih menjabat anggota DPRD Riau. Ia diduga menerima suap dari Annas Maamun selaku Gubernur Riau yang juga dijerat oleh KPK.

Namun ketika itu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru berpendapat bahwa Suparman tidak terbukti terlibat. 

Vonis yang dibacakan hakim Rinaldi Triandiko pada 23 Februari 2017 lalu memutuskan untuk membebaskan Suparman.

Namun, ia hanya bisa menghirup udara bebas selama 8 bulan. Kasasi yang dilakukan KPK dikabulkan Mahkamah Agung.

"Kabul JPU," bunyi putusan MA, sebagaimana dikutip kumparan pada Sabtu (11/11).

KPK mengajukan kasasi seperti tuntutan mereka kepada Suparman. Yakni pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp 200 juta.

Majelis kasasi ini diketuai oleh Hakim Agung MS Lumme, dengan anggota Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Putusan dibacakan pada tanggal 8 November 2017.

Meski mengabulkan kasasi terkait Suparman, namun MA menolak kasasi KPK dalam perkara Johar Firdaus. Johan adalah mantan Ketua DPRD Riau yang bersama-sama menerima suap dengan Suparman. Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelumnya menjatuhkan pidana 5,5 tahun kepada Johar.

Sumber:Kumparan.com

 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dukung Program Pemberdayaan Desa, Babinsa Koramil 09/LB Genjot Pembangunan KDKMP

2

Raih Medali Perak Sea Games 2025, Putra Serka Widodo Ikut Mengharumkan Nama Kabupaten Karo

3

Festival Pesta Mejuah -Juah Tahun 2025 Minim Penonton Dan Terkesan Di Paksakan

4

Pamit Kepada Keluarga Hendak Mancing, Ginting Dinyatakan Hanyut Di Sungai Laubiang

5

Satpol PP Utamakan Pembinaan Humanis Bagi Pedagang Tanpa Izin, Jhon Karnanta: Penindakan Adalah Langkah Terakhir