Dugaan Pungli, Polres Inhil Ringkus Oknum Lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Enok
Petunjuk7.com - Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau meringkus dua (2) orang pria yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) di Pelabuhan Kuala Enok Jalan Yos Sudarso Kota Tembilahan, Rabu (13/6).
Kedua pria tersebut bernama HE (33) dan SA(26) merupakan warga Jalan Praja Sakti No.68 dan warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, Indragiri Hilir, yang ditangkap terjadi sekitar Pukul 12:30 WIB.
Berdasarkan Informasi di lapangan, masyarakat sering mengeluhkan aksi Pungli yang dilakukan oleh oknum lapangan PT. Jasa Raharja di Pelabuhan Kuala Enok yang memungut biaya Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang tidak sesuai dengan aturan yang di tetapkan yakni Rp Rp. 3000 per orang.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Satuan Intelkam Polres Inhil AKP. Ferdinan Sumardi, memerintahkan Kepala Unit Opsnal Intelkam Brigadir Rendra Maipizal beserta dua (2) orang anggota lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang benar adanya praktik Pungli di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
"Memang benar bahwa ada pungli di TKP, pelaku sudah diamankan," ucap AKP Ferdinan.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan yakni tiket Jasa Raharja sebanyak 1 Blok berisi 50 Lembar dan uang sebanyak Rp 237.000.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Inhil dan di tangani oleh Satuan Reskrim Unit Saber Pungli untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tambah Ferdinan.
Sumber:Antarariau.com