KPK Ikut Tergugat Atas Gugatan Seorang Wakil Rakyat, Ini Pernyataan PN Bangkinang
Petunjuk7 - com - Terkait dengan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilaporkan oleh seorang pemerhati hukum atas Nama Juswari, yang juga Anggota DPRD Kampar dari fraksi Partai Demokrat.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang menetapkan pada tanggal 4 Juni 2018 mendatang, akan memasuki jadwal sidang pertama.
Demikian disampaikan Humas Pengadilan Negeri Bangkinang Ferdian Permadi SH., saat ditemui awak media di ruang kerjanya, yang mengaku Penggugat sesuai Reg Perkara No : 42 / PDT - G / 2018 / PN BKN yang didaftarkan pada tanggal 18 Mei 2018.
Humas PN Bangkinang tersebut menjelaskan, sidang akan dipimpin selaku Ketua majelis Decky Christian, SH., anggota Nurafriani Putri, SH., dan Ira Rosalin, SH.,MH.
"Mengingat panggilan ke para pihak ada yang di jakarta," sebut Permadi, Selasa (22/5).
Dikatakan Permadi, beberapa pihak yang menjadi objek tergugat dalam perkara tersebut yakni; pihak KPK, Polri dan juga Kemendagri yang semuanya itu berdomisili di Jakarta.
Namun, untuk pihak KPK, tutur Permadi, pihaknya sedang melakukan koordinasi.
"Kita kerja sama untuk mengantarkan Surat panggilan PN bangkinang yang akan di layangkan pemanggilan ke KPK RI di Jakarta
Selatan, tentunya juga kita butuh waktu," pungkasnya.
"Yang jelas salah satu materi dalam Gugatan Penggugat yaitu perusahaan PT. Vira Jaya yang juga diduga milik orang No1 di Kabupaten Kampar," beber Permadi.
Mengenai kerugian negara pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlahnya.
"Tentu, nanti setelah kita lakukan pemanggilan terhadap Pihak-pihak Tergugat, tentu mereka lah nanti yang akan melakukan penyelidikan terhadap pekerjaan yang di laporkan penggugat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Juswari Umar Said SH., MH., melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Jumat (18/5). Ada apa?
Sehingga jadi tanda tanya (?), tentang kepemimpinan Azis Zainal, yang menjabat sebagai Bupati Kampar. Pasalnya ini menyangkut Anggaran Perbelanjaan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar.
Namun, sang wakil rakyat tersebut enggan menjelaskan lebih 'luas' tentang pokok materi gugatan tersebut.
"Silahkan saja Senin depan dilihat melalui papan informasi daftar perkara yang masuk di Pengadilan Negeri Bangkinang akan kita tayang," sebutnya singkat.
Senada dengan gugatan, melalui akun Facebook (FB)- nya, Juswari memposting:
"SUDAH TERDAFTAR GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI BANGKINANG DALAM HAL REKAYASA PROSES LELANG PROYEK.
TERGUGAT:
1..PT VIRA JAYA RIAU PUTRA
2. MENTERI DALAM NEGERI Cq GURBERNUR RIAU Cq BUPATI KAMPAR
3. DINAS PU PR KABUPATEN KAMPAR
TURUT TERGUGAT:
KPK RI (Komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia)
PENGGUGAT: H. Juswari Umar Said SH,MH (Anggota DPRD Kab Kampar)
JADWAL SIDANG TUNGGU PENETAPAN MAJELIS HAKIM," tulis Juswari melalui akun FB-nya.
Namun terkait postingan FB Juswari, hingga berita ini diterbitkan sang wakil rakyat tersebut belum dapat dimintai konfirmasinya.
Akan tetapi, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kampar, Khairuman, Jumat (18/5/) malam yang dikutip dari Tribunpekanbaru.com, mengatakan, secepatnya materi gugatan akan diketahui setelah panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Bangkinang diterima.
"Belum tahu saya. Saya baru pulang dari pelatihan kepemimpinan dari Sumbar ini," katanya.
Menurut Khairuman, pihaknya hanya bisa menanggapi materi gugatan berdasarkan lampiran surat dari Pengadilan.
Merujuk surat dari pengadilan itu, maka Pemerintah menganalisa dan menentukan sikap untuk menghadapi perkara. (Hap/Ali/Tpc).