MENU TUTUP

Putusan Inkrah, Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti dari Tindak Pidana: Narkoba dan Lain - lain

Jumat, 21 Februari 2020 | 19:15:39 WIB Dibaca : 2183 Kali
Putusan Inkrah, Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti dari Tindak Pidana: Narkoba dan Lain - lain Tampak, barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan oleh pihak Kejari Kabupaten Karo, Jumat (21/2/2020). Foto:KS
Loading...

Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum: narkoba dan lain - lain. Barang bukti itu, selama 6 bulan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Jumat (21/2/2020) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pihak Polres Tanah Karo, BNN Kabupaten Karo, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.

Namun, untuk seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dimasukkan kedalam blender, kemudian dikubur didalam tanah. Sementara itu, untuk jenis ganja bersama dengan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo, Mas Benny, dalam pemusnahan tersebut kepada wartawan, mengatakan, bahwa untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 239,63 gram dari 52 perkara, dan jenis ganja seberat 3540,09 gram dari 8 perkara. Sementara untuk jenis ekstasi sebanyak 17 butir, tindak pidana perjudian 26 perkara, dan perbuatan cabul 3 perkara.

"Untuk hari ini kita memusnahkan barang bukti selama 6 bulan terakhir yang telah inkrah," ungkapnya.

Diterangkannya, pemusnahan ini dilakukan usai majelis hakim memutuskan perkara di pengadilan terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pidana.


"Ini kita lakukan usai kesemua perkaranya telah diputus majelis hakim, dan berdasarkan putusan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa k pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan secara berkesinambungan.

"Untuk pemusnahan ini terus dilakukan bagi setiap perkara yang sudah inkrah, dan dilakukan secepatnya," tandas Kasi Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo. (KS).




 

Loading...
Berita Terkait +
Loading...
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pemkab Karo Kembali Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pedagang: Intinya Jangan Pilih Kasih dan Tegas Dalam Penertiban

2

Bupati Karo Melalui Kadis Lingkungan Hidup Bagikan Tong Sampah Kepada Masyarakat Kelurahan Pasar Berastagi 

3

Danramil 06/MT Kapten Inf JE Sembiring Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Kineppen

4

6 Kepala SMA Negeri Kabupaten Karo Serah Terima Jabatan, Normawati Martianna Ginting Spd Jadi Kepala SMA N 1 Berastagi 

5

Disperindag Imbau Pedagang Tak Jualan Di Bahu Jalan Dan Diatas Trotoar Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pasar Berastagi