Putusan Inkrah, Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti dari Tindak Pidana: Narkoba dan Lain - lain
Petunjuk7.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, menggelar pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum: narkoba dan lain - lain. Barang bukti itu, selama 6 bulan terakhir yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Karo, Jumat (21/2/2020) pagi.
Dalam kegiatan tersebut, turut dihadiri oleh pihak Polres Tanah Karo, BNN Kabupaten Karo, Dinas Kesehatan Kabupaten Karo.
Namun, untuk seluruh barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, dimasukkan kedalam blender, kemudian dikubur didalam tanah. Sementara itu, untuk jenis ganja bersama dengan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo, Mas Benny, dalam pemusnahan tersebut kepada wartawan, mengatakan, bahwa untuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 239,63 gram dari 52 perkara, dan jenis ganja seberat 3540,09 gram dari 8 perkara. Sementara untuk jenis ekstasi sebanyak 17 butir, tindak pidana perjudian 26 perkara, dan perbuatan cabul 3 perkara.
"Untuk hari ini kita memusnahkan barang bukti selama 6 bulan terakhir yang telah inkrah," ungkapnya.
Diterangkannya, pemusnahan ini dilakukan usai majelis hakim memutuskan perkara di pengadilan terhadap para terdakwa yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pidana.
"Ini kita lakukan usai kesemua perkaranya telah diputus majelis hakim, dan berdasarkan putusan tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa k pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
"Untuk pemusnahan ini terus dilakukan bagi setiap perkara yang sudah inkrah, dan dilakukan secepatnya," tandas Kasi Kasi Barang Bukti Kejari Kabupaten Karo. (KS).